Jakarta, Titik Kumpul – Direktorat Jenderal Pengendalian Aplikasi Informasi (Eptica), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menghapus 41.026 konten terkait perjudian online (Judol).
Mauli Prabhati, Pj Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Teknologi, mengatakan jumlah tersebut dihitung antara 25 dan 29 November 2024, dan mencakup tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut, termasuk @anteuticc. akun Instagram. Akun Instagram @girlschathetic memiliki 135 ribu pengikut dan @netizen_jepng memiliki 159 ribu pengikut.
Dengan cara ini, Kementerian Komunikasi dan Teknologi terus memblokir lebih dari 5,2 juta konten terkait Judol dan terkait sejak tahun 2017 hingga 29 November 2024.
Rinciannya antara lain 382.649 konten di website dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file di layanan file sharing, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten, dan 75 konten di Telegram. Tiktok.
Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari pelaporan konten atau akun yang terkesan terkait dengan perjudian online.
Konten dan akun sering kali menggoda dengan janji-janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya jauh berbeda.
“Kesuksesan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan perjudian online,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menyediakan berbagai saluran, termasuk Judol, bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif.
Di antaranya Aduankonten.id yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan chatbot WA Hentikan Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk tujuan penipuan, sedangkan Cekrekening.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam kegiatan kriminal laporan.