Keberlanjutan Insentif Mobil Listrik Bakal Ditentukan Pemerintahan Prabowo

Jakarta, VIVA –  Kementerian Perindustrian menyatakan akan diputuskan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melanjutkan program promosi industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Selain itu, ada skema lain untuk mendukung penggunaan mobil listrik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Putu Yuli Ardika, Direktur Jenderal Departemen Pertanian Kementerian Perindustrian. Selain itu, pembahasan kelanjutan Peraturan Menteri Keuangan (FRM) Nomor 8 Tahun 2024 telah dimulai.

Ya (pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan memutuskan), antara lain, kata Putu, Antara, Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut Putu, selain insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pemerintah, masih banyak skema lain yang bisa dilakukan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Kami mulai berdiskusi bagaimana mendorong industri kendaraan listrik agar tumbuh dan masyarakat menggunakannya. Benar, kalau sekarang pengendara sepeda motor (listrik) mendapat bantuan untuk membeli, mungkin nanti skema-skema itu akan dilanjutkan, jelasnya.

Meski demikian, ia mencatat pemerintah terus menggerakkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

“Kita bisa berbuat banyak bagi negara ini untuk memastikan migrasi terus berlanjut. Ini adalah migrasi. “Beralih dari kendaraan bermesin pembakaran dalam atau berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (FRM) Nomor 8 Tahun 2024, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Negara (PPN) atas penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyediaan kendaraan listrik tertentu yang memenuhi Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TCDN) sebesar 40 persen.

Besaran insentif yang sama juga berlaku untuk bus listrik dengan TCDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen hingga 40 persen, insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Masa kebijakan PPN DTP yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024. Sejauh ini, belum ada keputusan pemerintah apakah stimulus akan dilanjutkan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *