Titik Kumpul – Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menerapkan bahwa pelamar harus memiliki BPJS kesehatan yang masih aktif untuk memperbarui atau membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Uji coba ini berlanjut mulai 1 Juli 2024. Uji coba ini berlaku hingga 30 September 2024.
Persyaratan BPJS tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sehubungan dengan itu, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 1 Tahun 2022.
Uji coba akuisisi sim menggunakan BPJS ini akan dilakukan di tujuh negara bagian Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Diki Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanggapan bersih
Kebijakan ini pun dibanjiri kritik dari warganet. Seperti terlihat dalam unggahan Instagram Titik Kumpul.co.id. Banyak yang melihat kebijakan ini memberatkan masyarakat.
“Bagaimana menurutmu, BPJS terlambat 3 bulan, kamu masih bisa mengumpulkan uang untuk memperbarui SIM, kamu ingin mengumpulkan uang untuk membayar BPJS, tiba-tiba ada yang dibutuhkan di rumah, anggaran BPJS kamu rusak lagi, apa yang kamu lakukan, ” kata seorang warganet.
“Saya ingin mengurus BPJS selama pengobatan di Indonesia lancar, profesional dan santai karena obat BPJS butuh waktu lama untuk sembuh dan pengobatannya lebih lama dari biasanya,” sahut yang lain. “Wajib pakai BPJS dan asuransi pemilik sim yg bayar juga… Marketing skillnya di atas rata-rata,” imbuh yang lain.
“Kerjasamanya tidak sinkron, tapi terpaksa harus diperhatikan bagi yang belum punya,” sambung netizen lainnya. “Apakah bisa mendapatkan sim gratis jika menggunakan BPJS?” tanya yang lain. “Kalau saya dipecat gimana? Mereka masih pakai BPJS,” tanya warganet lain.
“Terlalu banyak usaha.. malah mempersulit orang.. malah mempersulit… bukannya mempermudah.. malah mempersulit… bagaimana Kareppe…” memberikan kesimpulan lain.
Baca artikel Titik Kumpul Trending menarik lainnya di tautan ini.