Kebijakan Datangkan Dokter Asing Tuai Pro-Kontra, Ini Kata Dokter Indonesia

Titik Kumpul – Pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin soal keinginan mendatangkan dokter asing ke Indonesia menuai pro dan kontra. Ia mengatakan, Indonesia saat ini kekurangan dokter, terutama dokter yang ahli di berbagai bidang.

Terkait kontroversi ini, beberapa dokter di Indonesia angkat bicara. Seperti apa? Yuk simak informasi lebih lengkapnya!

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan perlu adanya aturan yang jelas mengenai kebijakan ini. Peraturan ini juga memuat persyaratan bagi calon dokter asing yang ingin berpraktik atau bekerja di Indonesia.

“Setiap negara punya aturannya masing-masing. Ya, Indonesia juga harusnya. Ini juga melindungi warganya agar bisa ditangani oleh dokter yang jelas standar kompetensinya,” kata dr. Adib dalam siaran pers online, Selasa. , 9 Juli. 2024.

Ketua kelompok kesehatan dan kebugaran Persatuan Sains Internasional Indonesia, Dr. Iqbal Mochtar, SpOk. Dijelaskannya, perekrutan dokter asing bukanlah program baru dalam dunia kesehatan dan sudah banyak dilakukan di negara maju.

Namun syarat yang diberlakukan suatu negara terhadap dokter asing harus sah dan ketat. Mulai dari tes atau penilaian bakat hingga kemampuan berbahasa.

Misalnya saja negara maju seperti Jerman dan Amerika yang memiliki kemampuan bahasa yang tinggi bagi dokter asing. 

“Kalau di Jerman, misalkan tingkat kemampuan bahasanya C2, itu sangat sulit dicapai kecuali orang sudah bertahun-tahun menggunakan bahasa tersebut. Di Amerika, bahasa Inggris diterapkan dalam tes IELTS, yang tidak harus lebih dari 7, ada pula yang bahkan 7,5 itu tidak mudah,” kata dr Iqbal. 

Dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Qatar ini juga mengatakan, tidak ada dokter Indonesia yang menentang dokter asing. 

“Tidak ada dokter Indonesia yang anti dokter asing, dalam artian saling mengenal atau bersaing. Namun kami mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat program ini, karena banyak hal yang perlu diperhatikan. ,” dia berkata.

Dia meminta penyusunan peraturan terkait hal itu melalui pertemuan dengan pengurus masing-masing kategori, seperti asosiasi profesi, dan lain-lain. “Kami duduk bersama: apakah program ini benar? Apakah perlu ditunda? Atau ada pilihan lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Standar Pendidikan Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2014-2019, Prof. Dr. Sukman Tulus Putra, SpA(K). “Setiap negara punya aturan, jadi aturan itu penting untuk melindungi rakyatnya. Kami tidak menentangnya, kami tidak menentangnya, tapi kami harus jelas tentang kemampuan kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *