Titik Kumpul Tekno – Kebocoran data merupakan ancaman besar yang dapat merugikan masyarakat, perusahaan, dan negara.
Di era digital, kebocoran data dapat melemahkan keamanan nasional. Jadi saat ini seluruh perusahaan di Indonesia juga mempunyai peran dalam meningkatkan keamanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.
Meningkatnya frekuensi kebocoran data menunjukkan perlunya tindakan pencegahan tingkat tinggi yang kuat, salah satunya adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Perusahaan atau institusi harus mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasinya.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pada Juli 2023 terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi organisasi swasta, termasuk data 34 juta masyarakat Indonesia terkait paspor.
Pada tahun yang sama, terdapat laporan kebocoran data 337 juta jiwa yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) yang dijual di platform Internet BreachForums.
Kedua permasalahan ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sekadar informasi, UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak privasi dan perlindungan informasi bagi setiap orang.
Namun peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan, sehingga salah satu tantangan bagi Indonesia adalah mengisi beberapa peraturan perundang-undangan.
Meski sudah disahkan dan harus segera berlaku, UU PDP tetap memberikan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyebutkan bahwa perusahaan atau organisasi mempunyai masa transisi selama dua tahun sejak terbitnya UU PDP (2022-2024), yang berarti berakhirnya masa transisi tersebut hanya 4 bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, kini banyak konsumen yang mencari transparansi penggunaan data pribadi oleh penyedia layanan.
“Disahkannya UU PDP pada tahun 2022 memberikan berbagai peluang bagi Indonesia. Baik untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat Indonesia, membantu kegiatan dunia usaha maupun inovasi secara bijak,” kata Menkominfo pada Jumat, 24 Mei 2024. .
Mengutip data International Association of Privacy Professionals pada tahun 2023, sekitar 68 persen konsumen global khawatir tentang perlindungan informasi mereka. Kini 85 persen konsumen menginginkan transparansi dalam penggunaan kebijakan data konsumen oleh penyedia layanan.
Hal ini tentunya menunjukkan bahwa konsumen sebagai subjek data pribadi semakin sadar akan pentingnya perlindungan privasi dan informasi pribadi. Situasi ini dapat dimaklumi mengingat tingginya angka kebocoran data tentang apa yang terjadi, serta tingginya biaya yang harus dikeluarkan. memproses informasi tersebut,” jelasnya. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.
Senada, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto yang juga aktif di PDP Watch Indonesia mengatakan, keamanan data merupakan bagian dari data pribadi dan data tentang kepribadian mempunyai pemiliknya sendiri, sehingga harus dilindungi undang-undang. “Untuk itu UU PDP ini sangat penting,” tegasnya.
Untuk itu, Equinix Business Solutions meluncurkan ESE 11DB/Postgres. Bagian terakhir ini memenuhi persyaratan regulasi dalam UU Pokok PDP.
“Kejadian kebocoran data semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan Internet di berbagai bidang kehidupan. Tantangan kompleks pun muncul untuk menangani data,” kata CEO Equinix Business Solutions Julyanto Sutandang.
Komponen ESE 11DB/Postgres disebut mampu memberikan perlindungan keamanan data secara komprehensif kepada institusi atau organisasi yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan bisnis.
Fitur ini memiliki lima fitur utama yaitu perlindungan data tanpa batas yang tidak memerlukan fitur tambahan dalam aplikasi, didukung enkripsi kuantum-safe AES-256.
Kemudian manajemen kunci kelas dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi cepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, dan enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi perangkat keras.
Proses ini mencakup perlindungan data saat istirahat dan beberapa aplikasi. Dijelaskan juga bahwa keamanan data In-transit mudah dicapai menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure), yang banyak digunakan.
Sedangkan 11DB/Postgres menggunakan enkripsi AES-256 untuk menyimpan data at rest tanpa menimbulkan masalah pada aplikasi yang sedang beroperasi, dan menyimpan kunci dengan perlindungan tingkat dalam dunia manajemen menggunakan HSM, TPM atau Online HSM.