Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?

Titik Kumpul – Pengacara ternama Hotman mengecam keras langkah pemerintah yang menindak atau menertibkan penjualan barang impor ilegal yang dilakukan pedagang di pasar dan mal Paris Hutapia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menindak barang impor ilegal di Indonesia sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang di pusat perbelanjaan seperti Manga Dua dan Pasar Tanah Abang.

Hotman Parris menilai langkah tersebut salah kaprah dan tidak relevan. Menurut dia, seharusnya penggerebekan dilakukan oleh importir, bukan pemilik toko di pasar atau pusat perbelanjaan.

“Barang impor digerebek di ITC Manga Dua, saya sebagai ahli hukum bingung. Dasar hukumnya apa?” kata Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Jumat 19 Juli 2024.

Hotman menegaskan, barang tersebut ada di tangan pedagang hingga perseorangan. Menurut dia, produk-produk tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga dan telah menjadi bagian dari wilayah hukum Indonesia.

“Barangnya sudah menjadi milik orang yang ada di toko. Ilegal atau tidaknya prosedurnya, tidak relevan,” jelasnya.

Karena barangnya sudah dialihkan ke pihak ketiga. Dia sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Bisa ditangkap kalau barangnya masuk secara ilegal, lanjutnya.

Ia juga mengkritisi kinerja bea dan cukai yang dirasa gagal mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Hotman menegaskan, yang seharusnya ditangkap adalah importir yang membawa barang ilegal tersebut ke Indonesia, bukan pedagang yang menjualnya.

“Pertanyaannya kenapa bisa masuk secara ilegal? Artinya kesalahan bea cukai. Kenapa bisa masuk?” dia bertanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat momen seru petugas menggerebek barang impor ilegal di Manga Dua pada 15 dan 16 Juli 2024. Penggerebekan tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang yang khawatir kehilangan mata pencahariannya.

Operasi tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran produk impor ilegal seperti pakaian, sepatu, tas, produk elektronik, dan produk keramik. Aparat menyita barang dari pedagang yang tidak memiliki izin usaha dan tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Meskipun bertujuan melindungi konsumen dari barang-barang impor ilegal yang berkualitas rendah dan berpotensi berbahaya, langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang yang bergantung pada penjualan barang-barang impor.

Hotman Parris menegaskan, pengecer tidak bisa mengetahui apakah produk yang dibeli dan dijualnya merupakan produk impor legal.

“Siapa yang gagal mencegah masuknya barang ilegal? Ya bea cukai, bagaimana dia melakukan penggerebekan? Saya pusing, pusing, logika hukumnya di mana?” dia berkata

Hotman meminta pemerintah menindak tegas importir dan petugas bea cukai yang terlibat dalam peredaran barang impor ilegal, dibandingkan pengusaha kecil yang mencari nafkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *