JAKARTA, 12 Mei 2024 – Kecelakaan bus kembali terjadi di Sietar, Subang. Padahal, Direktorat Jenderal Perhubungan Jalan Kementerian Perhubungan mewajibkan bus menyediakan sabuk pengaman kepada penumpangnya.
Pada Sabtu, 11 Mei 2024, sebuah bus wisata yang membawa siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMK Lingga Kenka, Depok terbalik di tanjakan di Subang, Sietor, Jawa Barat.
Setelah bus terbalik, penumpang tertidur di jalan. Hingga tulisan ini dibuat, puluhan pelajar terluka dan total 11 orang tewas.
Namun Kementerian Perhubungan mewajibkan PO bus, perusahaan, sasis, pengemudi, dan penumpang menggunakan sabuk pengaman untuk mengurangi korban lalu lintas.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi syarat teknis.
Persyaratan teknis tersebut salah satunya meliputi perangkat keselamatan, salah satunya adalah sabuk pengaman atau seat belt. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Handro Sugiatno.
“Setiap bus yang akan digunakan untuk angkutan luar kota, baik produksi maupun impor, wajib melengkapi setiap kursinya dengan sabuk pengaman. Tipe dan spesifikasinya harus diperhatikan,” kata Handro dalam situs resmi Hubdat. Kementerian Perhubungan dikutip Titik Kumpul Otomotif pada Minggu 12 Mei 2024.
Pihaknya telah menugaskan Unit Uji Berkala Kendaraan (UPUBKB) di wilayahnya masing-masing untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk pengaman sekaligus memeriksa kondisi teknis serta melakukan pemasangan dan pengoperasian pada kursi pengemudi dan setiap kursi penumpang di dalam bus.
Persyaratan sabuk pengaman pada bus antar kota juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 29 No PM 29 Tahun 2015. Aturan ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang minimal. Standar pelayanan angkutan orang dengan angkutan umum di jalan raya.