Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta, 12 April 2024 – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek pada Senin, 8 April 2024. Salah satunya adalah banyaknya penumpang Daihatsu Gran Max melebihi kapasitas penumpang.

Saat mudik lebaran, sangat sedikit pemilik mobil yang membawa barang bawaan atau penumpang berlebih, melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan produsen mobil. Padahal, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya dan masalah serius pada mobil. 

Misalnya saja sebuah mobil Gran Max mengalami kecelakaan dengan bus dan mobil lain di Km 58. Minibus tersebut mengangkut 12 penumpang, padahal seharusnya hanya 9 penumpang.

Akibatnya seluruh penumpang meninggal dunia karena mobilnya hancur dan terbakar. Oleh karena itu, KNKT menyebut kepadatan penduduk menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan mengerikan tersebut.

Belum lagi penambahan beban. Tentu ini juga menambah ketidakstabilan mobil, kata Presiden KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan resminya, Kamis, 11 April 2024.

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari situs Asuransi Astra, Jumat 12 April 2024, kelebihan beban dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Mulai dari sistem handling dan pengeremannya.

Hal ini juga meningkatkan risiko kecelakaan karena stabilitas dan pengendalian kendaraan akan terganggu, yang dapat mengakibatkan hilangnya kendali, kesulitan menjaga jalur atau bahkan terguling. 

  Beban yang berlebihan dapat membebani struktur kendaraan seperti sasis, suspensi dan komponen lainnya. Hal ini dapat menyebabkan keausan berlebihan pada komponen tersebut sehingga mengurangi daya tahan dan performa kendaraan secara keseluruhan.

Jadi apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan akibat kelebihan muatan tentu saja tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Hal ini tertuang dalam pasal 3 PSAKBI ayat 1.4 yang berisi:

Layanan ini tidak menanggung kerugian, kerusakan, biaya Kendaraan dan/atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang terjadi karena: 1.4 penambahan muatan dari kapasitas kendaraan yang ditentukan oleh pabrikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *