JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang Harvey Moise. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan (IUP) PT Timah yang diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI.
“Tim penyidik mengambil PT RBT Kabupaten Bangka,” kata Direktur Pusat Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin, 22 April 2024.
Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berat dari PT RBT, termasuk peralatan untuk membersihkan kaleng. Namun Ketut tidak mengatakan apa-apa lagi mengenai penculikan tersebut.
Sejumlah penyidikan terkait dugaan tindak pidana terkait korupsi dalam pengelolaan usaha pertambangan timah Izin Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Penahanan Harvey Moyse diperpanjang selama 40 hari berikutnya, dimulai pada 16 April 2024.
Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, masa penahanan ke depan bisa saja diperpanjang tergantung proses penyidikan yang ada.
“Hukum acara pidana (pengendalian) penyidik berhak menahan selama 20 hari, dan juga memperpanjang selama 40 hari. Berkekuatan 40 hari dan dapat diperpanjang di pengadilan negeri,” ujarnya. Sabtu, 20 April 2024