Jakarta – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 tentang perubahan ketiga Peraturan Presiden tahun 2018. 82 tentang asuransi kesehatan. Salah satu peraturan Presiden yang mengatur tentang penyelenggaraan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan dari KRIS ini adalah untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. Bagaimana dengan besaran iuran BPJS terkait transisi ini?
Terkait besaran iuran BPJS kesehatan di KRIS, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi besarannya. Nantinya, hasil penilaian tersebut menjadi acuan dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Dr. Ahmad Irsan A. Mois menegaskan, pada masa transisi, Keputusan Presiden No. 59, Pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS akan melakukan penyesuaian sarana dan prasarana sesuai amanat Perpres.
Selain itu, evaluasi tarif, manfaat, dan biaya akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti dari hasil penilaian akan ditentukan tarif, manfaat, dan biaya. Oleh karena itu, pajak baru, tarif baru, dan manfaatnya harus dievaluasi secara matang, kata Irsan dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.
Irsans menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian akan ditetapkan iuran, tarif, dan manfaat baru paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” lanjutnya.
Di sisi lain, Manajer Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengungkapkan iuran BPJS Kesehatan masih tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020. 64 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Tahun 2018. 82 tentang asuransi kesehatan.
“Tentunya biayanya tetap sama karena kelasnya tidak dihapus. “Masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64/2020,” kata Rizki.
Sekadar informasi, penerapan KRIS saat ini sedang berjalan di beberapa rumah sakit. Dari 3.176 rumah sakit di Tanah Air, terdapat 3.060 yang akan menerapkan KRIS. Hingga 30 April, terdapat 2.558 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS, berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS. Sehingga rumah sakit pemerintah dan swasta akan tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan.