Kelas Rawat Inap Standar, Peserta BPJS Dijamin Dapat Perlakuan Sama

VIVA Lifestyle: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres tersebut mewajibkan peserta BPJS kesehatan untuk mengajukan permohonan unit rawat inap reguler (KRIS) untuk pelayanan kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kmant) Dr. Mohamed Siahril, tujuan Perpres ini adalah memastikan masyarakat mendapat perlakuan yang sama seperti peserta BPJS kesehatan. Termasuk di dalamnya sarana dan prasarana unit rawat inap yang disebut Unit Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada 12 unsur yang harus dipenuhi fasyankes untuk mendapatkan KRIS. Beberapa fasilitas kesehatan memenuhi 12 kriteria tersebut, namun masih ada pula yang tidak.

Jadi aplikasi ini masih dalam proses. Pada tahun hingga 1 Juli 2025, sistem kamar pasien RS Indonesia bagi peserta BPJS kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Misalnya, banyak rumah sakit dengan layanan level 3 yang memiliki 8 hingga 12 tempat tidur di ruang perawatan dan kamar mandi terpisah di luar kamar pasien. Keputusannya, di ruang perawatan maksimal 4 tempat tidur dan setiap kamar dilengkapi kamar mandi,” kata dr Syahril dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Mei 2024.

Perpres 59/2024 juga memerintahkan kementerian dan lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan manfaat, harga, dan pembayaran. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan baru paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Keuangan Kesehatan dan Kebijakan Desentralisasi, Dr. Ahmed Ersan A. Moise menegaskan, pada masa transisi penerapan Perpres 59/2024 hingga 30 Juni 2025, bekerja sama dengan BPJS, seluruh rumah sakit akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai urutan Perpres tersebut. Sedangkan evaluasi harga, layanan, dan biaya akan dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga yang berwenang.

Nanti dari hasil evaluasi akan ditentukan biaya, manfaat, dan biayanya. Oleh karena itu, biaya baru, biaya dan manfaat baru akan dievaluasi secara menyeluruh jika diperlukan. Nanti setelah hasil evaluasi, iuran baru, biaya dan tunjangan akan diputuskan setelah 1 Juli 2025,” kata Ersan.

Beberapa rumah sakit menerapkan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di Tanah Air, terdapat 3.060 rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS. Hingga 30 April, sebanyak 2.558 rumah sakit siap menerapkan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

Oleh karena itu, rumah sakit pemerintah dan swasta terus memberikan pelayanan kepada peserta BPJS dan non BPJS kesehatan. Setiap rumah sakit wajib menyediakan tempat tidur untuk KRIS, yakni di RS pemerintah minimal 60 persen, dan di RS swasta minimal 40 persen. tambah dr Syahril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *