Kabupaten Bekasi – Keluarga seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sebarosa, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta keadilan kepada polisi. Pasalnya, anaknya di-bully oleh sesama siswa di daerah tersebut. Sehingga mereka berharap pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Orang tua salah satu korban bullying, Ampod (40), mengatakan anaknya masih trauma setelah mendapat kekerasan fisik hingga tidak bisa mengikuti pembelajaran di sekolah.
Soal kejadian anak saya setelah di-bully, masih shock, tidak berani sekolah, masih shock, kata Mapud di Sikarang, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ia mengaku terus memantau proses hukum yang berjalan usai melapor ke polisi, seraya berharap pelaku hooliganisme dapat dihukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Iya, saya harap pelakunya ditindak dan ditindak tegas. Saat ini pihak kepolisian sedang menindaklanjuti kejadian tersebut, mudah-mudahan pihak yang berwajib menindak kejadian ini agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari, ” dia berkata.
Aksi perundungan terhadap K dan N yang dilakukan sekelompok siswi terhadap korban di Kecamatan Sibarosa, Kabupaten Bekasi viral di media siber.
Kejadian bermula saat korban menegur pelaku karena ugal-ugalan mengendarai sepedanya. Sebuah video lucu yang beredar di media sosial memperlihatkan dua siswi di-bully di lapangan terbuka.
Dalam video tersebut, pelaku yang merupakan seorang siswi SMP yang berbeda sekolah, menganiaya kedua korban tanpa pandang bulu. Proses bullying berakhir setelah seorang siswa melakukan tindakan yang tidak dapat diterima. Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Lokita Wati membenarkan, operasi pekan lalu dipicu teguran korban terhadap pelaku ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku awalnya disebut-sebut ngebut, namun karena menolak, pelaku menghampiri korban. Korban kemudian dibawa oleh pelaku yang memiliki sekitar 20 orang anak yang terus mengancam dan menganiaya korban secara fisik. Mereka juga terus melakukan pemukulan. dan memar,” katanya.
Pihaknya kemudian melaporkan aksi hooliganisme bersama kedua korban tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Reskrim Polres Metro Bekasi. Postmortem keduanya juga telah dilakukan di RSUD Bekasi.
Akibat kejadian tersebut, keduanya tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar karena masih trauma dengan kejadian tersebut. Selain memberikan bantuan hukum, kami juga berupaya membantu psikologis anak tersebut. ,” dia berkata.
Kasus preman yang menganiaya pelajar di Kecamatan Sibarusa masih ditangani polisi. Korban sudah ke unit PPA untuk membuat laporan, sudah dilakukan autopsi, dan sedang ditangani pihak berwajib, kata Kabid Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul (KR-PRA). . (semut)
Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.