Kemdikbudristek Terbitkan Aturan Terkait Profesi hingga Gaji Dosen

Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Pendapatan Dosen.

Hadirnya peraturan baru tersebut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pendidik yang ada saat ini.

Peraturan Kemendikbud memuat ketentuan yang lebih jelas, sehingga profesi guru menjadi lebih bermartabat dengan terlindunginya hak-hak buruh.

Dosen juga lebih mudah dalam pengangkatan, mobilitas dan sertifikasi, serta universitas lebih mandiri dalam peningkatan karir dosen.

Asosiasi Badan Organisasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) mendukung dan mengapresiasi peraturan ini sebagai langkah progresif dalam perbaikan tata kelola profesi, karir, dan pendapatan dosen di Indonesia.

Ketua Umum ABPPTSI Thomas Suyatno menjelaskan pentingnya optimisme melalui kerja sama antar PTS untuk mendukung Permendikbud 44/2024.

Menurutnya, peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada.

“Tidak ada alternatif lain kecuali PTS-PTS di bawah ABPPTSI untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi dan kerjasama pelaksanaan Peraturan Përmendikbudristek. Perguruan tinggi hendaknya segera melakukan penataan, menyiapkan rancangan peraturan internal dan melakukan pembenahan administratif agar sesuai dengan peraturan tersebut. kata Thomas melalui siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, diperlukan peraturan yang lebih efektif untuk meningkatkan pengelolaan profesi, karir, dan pendapatan dosen sejalan dengan perkembangan saat ini.

Diharapkan melalui regulasi yang efektif ini, tujuan menjadikan pendidikan Indonesia lebih maju dapat terwujud.

Sementara itu, Rektor Universitas Gonadarma Margianti menyambut baik direktur tetap yang baru.

Menurutnya, peraturan ini dapat membawa iklim positif bagi pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Ia pun optimistis dengan banyaknya kemajuan yang bisa dicapai melalui aturan ini.

“Secara pribadi dan sebagai rektor saya menyambut baik dan saya merasa banyak kemajuan yang bisa kita capai,” kata Margianti.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Politeknik Caltex Riau Dadang Syarif yang mengapresiasi peraturan baru tersebut sebagai kemajuan regulasi yang inovatif dan jelas dalam mengamankan jenjang karir dosen sebagai ujung tombak kegiatan Tridharma perguruan tinggi.

“Permendikbudristek memberikan ruang lingkup yang luas dalam upaya mendorong tingkat kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi dalam merumuskan kebutuhan dan mengelola sumber daya manusia sesuai dengan pencapaian visi dan misi sesuai kapasitasnya.” Di pihak dosen, Permendikbudristek merupakan salah satu bentuk perwujudan sistem dosen-karir-meritokrasi”, kata Dadang.

Kehadiran Permendikbudristek nomor 44 Tahun 2024 tidak hanya berguna untuk memperjelas karir pendidik, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional.

Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan kemajuan regulasi ini sebagai landasan yang kuat bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *