Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN, Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

JAKARTA – Kabar gembira kami sampaikan kepada para guru pendidikan agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, khususnya bagi para guru PAI yang belum beradab. Bukan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK).

Total ada 22.000 guru PAI non-ASN (non-PNS dan non-PPK) yang terdaftar dalam Sistem Manajemen Guru Keagamaan (Siaga) dan memenuhi syarat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penyaluran insentif kepada guru PAI non-ASN merupakan langkah lain dalam menyeimbangkan kesejahteraan guru non-THR.

Insentif guru ini merupakan bagian dari layanan sertifikasi bagi guru PAI Non-ASN di sekolah negeri, kata Gus Men di Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Mereka yang tidak bersertifikat dan tidak menerima THR.

“Tentunya bagian ini juga berdasarkan persyaratan masuknya,” ujarnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah negeri berdedikasi untuk membekali siswanya dengan kesadaran beragama tingkat menengah. Mereka memainkan peran penting, tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap pembagian insentif ini dapat memberikan tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah negeri. Verifikasi Kementerian Luar Negeri mencakup kesejahteraan guru agama di sekolah negeri yang tidak menerima THR, ujarnya.

“Penyaluran insentif ini diharapkan dapat mendorong guru PAI untuk terus berkarya lebih baik lagi dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Profesor Abu Rokhmad menjelaskan, ada dua tahap penyaluran tunjangan guru PAI non-ASN. Pertama, akan disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, disalurkan pada Juli hingga Desember 2024.

“Dalam enam bulan pertama, guru akan menerima pajak sebesar 1,5 juta riyal. Kami usahakan semuanya sebelum Idul Fitri, jelas Abu, “Kalau ada yang belum terdistribusi, akan disalurkan setelah Idul Fitri.”

Sesuai Keputusan Pemerintah Nomor 27 tentang Insentif Guru Non-NEC, besaran insentifnya adalah 250.000 Riel per bulan. Insentif tersebut disalurkan sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

Persyaratan guru PAI non-ASN adalah sebagai berikut: Guru PAI non-PNS dan non-PPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK Guru yang bukan PNS dan Guru Profesional yang tidak menerima PAI PPPK (NUPTK) dan guru non-pensiun No.

“Dengan kondisi umum, usia pendidik TMT, wilayah 3T, dan kemampuan pendidik kembali diprioritaskan,” jelas Profesor Abu.

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Guru Besar UIN Walisongo memastikan penyaluran insentif akan diterima langsung oleh guru besar PAI non-ASN ke rekening masing-masing yang memenuhi kriteria kelayakan.

“Tidak ada pembenaran atas pemotongan pajak atau pajak dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun kecuali pembayaran pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau biaya transfer bank,” ujarnya mengakhiri perkataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *