Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan baru dalam proses seleksi calon guru besar bidang ilmu agama. Hingga saat ini, identifikasi guru besar dilakukan melalui evaluasi portofolio yang diajukan calon guru besar. Kini para calon guru besar harus melalui tahapan lain yakni uji kompetensi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr. Abu Rokhmad pada acara pembukaan uji kompetensi calon guru/profesor nasional bidang studi agama, Jumat, 12 Desember 2024.
Uji kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga kualitas guru besar di Klaster Ilmu Keagamaan. Kami ingin guru besar kelompok kajian agama benar-benar berkualitas dan benar-benar melalui proses pengujian yang berlapis-lapis,” ujarnya, demikian keterangan resmi yang diterima Titik Kumpul, Selasa, 17 Desember 2024.
Prof Abu melanjutkan, uji kompetensi ini merupakan upaya untuk memperdalam rekam jejak calon guru besar di bidang penelitian, pengabdian, dan pengajaran.
“Dalam uji kompetensi ini calon guru besar diminta untuk memberikan presentasi mengenai penelitian dan pernyataan pengajaran para calon. “Selain itu, para ahli akan memperdalam penjelasan melalui wawancara secara detail,” jelas Guru Besar UIN Walisongo ini.
Selain itu, juga dipertegas terpenuhinya syarat-syarat khususnya karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menduduki jabatan guru besar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof.Dr. Ahmad Zainul Hamdi melaporkan, terdapat 237 pelamar guru besar pada periode ini.
Setelah penilaian portofolio, ditemukan 101 pelamar yang cocok untuk tes keterampilan. 136 pelamar kini telah memutuskan untuk melakukan perbaikan terhadap proposal yang dimaksud.
“Proses menuju uji kompetensi ini memang panjang. Setelah diusulkan di masing-masing kampus dan didengar oleh Komite Integritas Kampus, maka direkomendasikan ke Kementerian Agama. Selanjutnya penguji dari Kementerian Agama melakukan penilaian.” Jika portofolio yang diajukan memenuhi syarat, “dapat terus mengikuti uji kompetensi,” jelas Prof. Zainul.
Langkah Kementerian Agama ini disambut baik oleh para ilmuwan PTKI. Prof.Dr. Sumper Mulia Harahap menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pelaksanaan uji kompetensi calon guru besar.
“Uji kompetensi calon guru besar ini merupakan tantangan menarik bagi calon guru besar bidang kajian agama. Kami yakin dengan uji kompetensi ini, guru besar bidang ilmu agama yang lulus akan benar-benar berkualitas dan tidak tanggung-tanggung,” kata ketua STAIN Madina.
Lebih lanjut, Rektor universitas menjelaskan, uji kompetensi dilakukan dalam tiga tahap pada periode ini. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan UIN Walisongo Semarang. Tahap kedua akan berlangsung pada 16 hingga 18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Alauddin Makassar. Tahap ketiga akan berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.