JAKARTA – Administrasi Umum Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah menerbitkan surat edaran No. 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk melindungi jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pengurangan DAM dilakukan sesuai syariah. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
“Kabupaten tersebut dikeluarkan bukan hanya untuk memastikan pelaksanaan DAM sesuai syariat Islam atau syariah, tapi juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan atau hadyu (pemanfaatan daging) DAM,” kata Anna Hasbie di Jakarta. pada tahun 2024 Minggu, 2 Juni.
“Ini juga bagian dari upaya standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran kepada jamaah dan petugas haji,” lanjutnya.
Surat edaran ini tidak hanya mengatur besaran biaya DAM saja, namun juga menginformasikan kepada pihak berwenang yang mungkin menjadi tempat pembayaran DAM, yakni Rumah Potong Hewan Al-Ukaisyiyah atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Jemaah haji dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadya pada dua RPH sesuai petunjuk teknis ini. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah, kata Anna.
Petunjuk teknis tersebut, lanjut Ana, memuat standar dan komponen biaya DAM yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan aparat.
“Ada biaya SR720 untuk RPH Adhahi. “Mencakup tujuh komponen yaitu biaya kambing, jasa pemotongan, pengulitan, pembersihan lambung, pendinginan, pengemasan, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Ana.
Sedangkan jika masyarakat membayar RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR580. Pembayaran DAM menurut RPH Al Ukaisyiyah terdiri dari delapan komponen yaitu harga kambing, jasa pemotongan, pengulitan, isi perut, pendinginan (dingin), pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Mekanisme pembayarannya bisa berupa tunai atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. “Waktu penyembelihannya antara tanggal 10 hingga 13 Zulhiya 1445 H/2024,” ujarnya.
Selain itu, hewan DAM yang disembelih dikirim dan didistribusikan sebagai retort atau karkas ke wilayah Maka dan/atau Indonesia, lanjut Anna.