JAKARTA – Kementerian Agama RI baru-baru ini menerbitkan 98.972 Surat Keputusan (SK), sebagai bentuk persetujuan guru madrasah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pekerjaan dan tunjangan guru madrasah dengan guru ASN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas dalam kunjungannya ke Jombang hari ini mengumumkan bahwa dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, ia memberikan hak yang sama kepada guru Madrasah yang bukan ASN dan mengukuhkannya sebagai guru ASN. Temukan lebih banyak lagi.
Yaqut mengatakan: “Kami mengeluarkan 98.972 perintah pemberhentian guru madrasah non-ASN.
Inisiatif ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas dedikasi dan kerja sama guru madrasah non-ASN. Program ini meliputi pengakuan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan sertifikasi guru madrasah non-ASN. Semua item dirancang menggunakan angka kredit, tugas dan nilai yang setara dengan jabatan instruktur ASN.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap guru yang mengajar di luar ASN madrasah. Guru selain ASN madrasah yang sederajat akan mendapat gaji sesuai Menteri Agama Yaqut
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama penerbitan undang-undang ini. Ramdani mengatakan: “Proses penerbitan undang-undang ini gratis dari awal sampai akhir, semuanya gratis.
Direktur Guru dan Peserta Pelatihan Madrasah (GTK) Mihemed Zeyn mengatakan SK Inpassing merupakan proyek utama GTK tahun 2023 dan khususnya bagi guru madrasah yang sudah jenjang terlatih. SK tersebut juga telah ditandatangani secara digital dan dapat diakses dari situs resmi Kementerian Agama.
Terkait hal tersebut, Zain meminta para guru memantau pencatatan akun SIMPATIKA mereka. Oleh karena itu, guru madrasah yang belum tamat pendidikan, pekerjaannya tidak seimbang, kata Zein.