Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Titik Kumpul – Universitas Indonesia (UI) merespons keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024/ tahun ajaran 2025.

“Kami akan mengikuti petunjuk surat Dirjen Dicritec yang memerintahkan Rektor PTN dan PTNBH untuk menyampaikan tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Dirjen Dicritec paling lambat tanggal 5 Mei. 2024,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, dilansir Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

Amelita menjelaskan, UI berkomitmen sejak awal untuk mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait besaran tarif dan mekanisme pembuatannya.

Tarif maksimal UKT tidak melebihi tarif maksimal pada tahun ajaran 2023/2024. UI juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa saat meninjau pelaksanaan UKT tahun 2023/2024.

“Kami sekarang sedang mengevaluasi, merevisi dan mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembangkannya,” tambahnya.

Amelita menegaskan, IÚ akan segera mengkomunikasikan hasil evaluasi tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum. “Calon mahasiswa baru tidak perlu khawatir untuk bertanya dan berkomunikasi dengan UI,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan siaran pers bernomor 200/Cypers/A6/V/2024 dan 202/Cypers/A6/V/2024 yang dilampiri surat Direktur Jenderal Pendidikan Rektor Perguruan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

Menanggapi siaran pers dan surat pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen Dikti, UI bergerak cepat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan tarif UKT dan IPI untuk program sarjana dan vokasi untuk kelas mainstream. tahun ajaran 2024/2025.

Rektor PTN dan PTNBH juga wajib memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 yang dikenakan tarif UKT lebih tinggi karena peninjauan kembali keputusan Rektor.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *