Jakarta, 1 Juli 2024 – Penerimaan peserta didik baru merupakan langkah awal penting bagi anak untuk mencapai cita-citanya melalui pendidikan.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menekankan pentingnya pengaturan, pemantauan, dan pelaksanaan untuk mencapai PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Mengusung tema ‘Mewujudkan PPDB yang Bertujuan, Transparan dan Akuntabel’ pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Husby mengatakan aturan tersebut didasarkan pada memastikan bahwa pelaksanaan PPDB mengikuti prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar diberlakukannya kebijakan PPDB pilihan berbasis zonasi yang bertujuan untuk mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa, dikutip Titik Kumpul Edukasi .
“Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang akan disempurnakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi tahunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan,” imbuhnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membentuk forum koordinasi PPDB. pengawasan.
“Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Deputi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengungkapkan upaya KPK menanamkan nilai-nilai integritas melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI).
“SPI Pendidikan tahun 2023 mencatat nilai nasional sebesar 73,7 yang menunjukkan meskipun upaya menciptakan kesinambungan telah dilakukan, namun masih banyak ruang untuk perbaikan,” kata Wawan.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, zona prioritas akan diterapkan pada SD pada tahun 2024, yang sebelumnya hanya diterapkan pada SMP dan SMA.
“Kalau siswa yang bersekolah di sekolah swasta tidak boleh pindah sekolah, sebaiknya PPDB juga diperkenalkan dengan sekolah swasta untuk meningkatkan kapasitas pendanaan dari Pemprov hingga lulus,” jelasnya.
Purwosusilo menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak mendapat akses pendidikan yang layak.
Meski terdapat tantangan dalam penerapan jalur zonasi PPDB, kami mengambil kebijakan untuk membuat zona prioritas berdasarkan akses, bukan jarak, sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta, tutupnya.