JAKARTA – Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga dan simbol nasionalisme dan kemakmuran. Untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya tersebut secara berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan kerangka hukum yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid mengatakan, undang-undang pembangunan kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan negara.
“Budaya tidak hanya diakui, tetapi juga sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong pembangunan negara. Oleh karena itu, pengembangan kebudayaan merupakan hal terpenting bagi pembangunan negara,” kata Hilmar dalam pidatonya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam perjalanannya, UU Pembangunan Kebudayaan telah membawa perubahan signifikan pada sektor kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kini bersifat partisipatif, dengan keterlibatan langsung masyarakat dan pemangku kepentingan (di bawah). Pemerintah juga telah mengubah perannya dari fasilitator menjadi fasilitator, mendukung inisiatif sosial dan keinginan untuk mengembangkan budaya.
Tujuan dari intervensi kebijakan juga mengalami perubahan, dari yang sebelumnya fokus pada sektor budaya tertentu, menjadi perilaku umum dari keseluruhan budaya. Hal ini menjamin kelangsungan budaya dan wacana yang ada.
“Undang-undang ini berperan penting dalam mengenalkan peran pemerintah dalam memfasilitasi dan memajukan nilai-nilai budaya. “Setelah disetujui pada tahun 2017, kebudayaan Indonesia mempunyai kerangka hukum untuk melestarikan dan melindungi kebudayaan Indonesia, memajukan kebudayaan masyarakat yang mengamalkan kebudayaan, memajukan ekonomi kreatif, memajukan dialog budaya, dan memajukan pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan, “ucap Hilmar.
Program-program seperti Dana Indonesia, Pekan Kebudayaan Nasional, perubahan pengelolaan cagar budaya melalui pembentukan Badan Warisan Indonesia, dan pengembangan industri film Indonesia, menampilkan peran pemerintah sebagai pemimpin, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. pengelolaan kegiatan kebudayaan, pembukaan. untuk menemukan dan memastikan kesempatan yang sama, dan untuk mengembangkan teknologi dan berkontribusi pada pengembangan budaya.
Dalam rangka memperingati tujuh tahun lahirnya undang-undang ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan prosesi kebudayaan.
“Acara Cultural Walk ini merupakan wadah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan kebudayaan, serta memastikan kebijakan pemerintah berkelanjutan di masa depan.” kata Hilmar.
Acara tersebut dihadiri oleh penerima manfaat dan tokoh bidang seni budaya, seperti Reza Rahadian, Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa, dan Hardiansyah. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan penampilan budaya dari Boogie Papeda, Ranie Jambak, Talkback Group, dan Tubaba Arts Children’s Theater.
“Saya sangat berterima kasih atas apa yang dilakukan Ditjen Kebudayaan yang terus memajukan kebudayaan. Hal ini tidak hanya membantu para seniman seperti saya, tetapi juga mempertebal pengetahuan dan kebanggaan kita sebagai Indonesia yang menghargai dan menjaga kebudayaan Indonesia.”
Tujuh tahun setelah UU Pembangunan Kebudayaan, kita berharap Reza segera melihat cerminan implementasi UU Pembangunan Kebudayaan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1982.