Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah hingga tingkat sekolah menengah atas sebagai bagian dari kurikulum mandiri.

Berdasarkan laporan Antara, Senin, 1 April 2024, Anindito Aditomo, Ketua Badan Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian (BSKAP), mengatakan: “Setiap sekolah di bawah pendidikan menengah wajib memasukkan kepramukaan sebagai komponen mandiri dalam pendidikannya. kurikulum . kegiatan ekstrakulikuler

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kepanduan yang juga mewajibkan satuan pelatihan memiliki kelompok lanjutan.

Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak mempunyai gagasan untuk menghapuskan pramuka, bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat ketentuan hukum untuk memberi arti penting pada kegiatan ekstrakurikuler di lembaga pendidikan.

Faktanya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah sebagian model blok tentang pendidikan pramuka sehingga mengharuskan berkemah menjadi pilihan, namun tetap diperbolehkan jika unit pelatihan yang menyelenggarakan perkemahan.

Selain itu, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yakni menurut UU Nomor 12 Tahun 2010, kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis.

Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, ”ujarnya.

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional sendiri diperkaya melalui pendidikan nilai gerakan Pramuka untuk membina karakter yang berakhlak mulia, cinta tanah air, mentaati hukum dan disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan penguasaan kecakapan hidup.

Oleh karena itu, Anindito menegaskan, berdasarkan semua pertimbangan tersebut, setiap siswa berhak mengikuti pendidikan kepramukaan.

“Intinya setiap sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler Pramuka. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anidito.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *