Kemenhub Tegaskan Bus Tak Laik Jalan Bisa Kena Sanksi Pidana

JAKARTA – Kecelakaan bus SMK yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menyedot perhatian. Para pejabat telah mengungkapkan penemuan baru tersebut, yang berarti bus bekas tersebut kini tampaknya tidak dapat dikendarai.

Berdasarkan penelusuran Dinas Perhubungan Swedia, bus yang digunakan berjenis AK 1 JRKA dengan sasis Hino.

Bus PO Trans Putra Subuh ini juga dipastikan belum lolos uji KR dan sertifikat laik jalan akan mati mulai Desember 2023 dan seterusnya.

Bahkan, ditegaskan agar tes KR dan tes kemampuan mengemudi dilakukan secara rutin bagi kendaraan niaga, khususnya bus, dengan memperhatikan UU Lalu Lintas dan Angkutan yang dikeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ahmed Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, mengatakan mengingat beratnya peraturan tersebut, siapa pun termasuk pengemudi bus yang tugasnya mengemudikan kendaraan akan menghadapi sanksi pidana.

“Kalau pengemudinya ya pasti ada (hukuman), dia membawa kendaraan yang tidak laik jalan dan tetap melaju.” Saat ditemui VIVA Otomotif beberapa waktu lalu di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, “NTC sudah melihat dan membenarkan, mengatakan kendaraan tersebut benar-benar tidak laik jalan.

Ahmed Yani menegaskan, selain pengemudi, pengurus perusahaan kendaraan bermotor (PO) yang dikuasai polisi bisa dikenakan sanksi pidana.

Secara politis, (hukuman) ada dalam kejahatan. “Kami akan serahkan ke polisi karena ada klausul yang memungkinkan mereka mengajukan tuntutan kepada pengelola,” ujarnya.

Ahmed Yani tidak merinci pasal dan nama sanksinya, namun setidaknya ada dua landasan hukum yang bisa dijadikan acuan penindakan terhadap pelanggaran bus tidak laik jalan.

Dua sumber hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Hukum Pidana Umum (KUHP Baru) Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *