Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mendalami rekomendasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terhadap beberapa persoalan dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji mendalam usulan terkait proses legislasi DPR.

Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mengkaji secara cermat seluruh usulan ATVSI seiring dengan proses legislasi RUU Penyiaran di DPRK, ujarnya dalam ASO dan Masa Depan Penyiaran Digital. “.Gangguan” di Jakarta, 2024, 3 Juli. 

ATVSI mengeluarkan opini tertulis yang menekankan pentingnya pengaturan platform digital dengan memberikan definisi ulang pada kata “siaran”.

Mereka menyarankan agar platform digital juga mendapat izin penyiaran dari pemerintah.

Nezar Patria menjelaskan perubahan ini akan mengubah cara kita memandang dan mengelola platform digital dan seluruh ekosistemnya, termasuk pembuat konten.

Menurut dia, perubahan pengertian penularan mempunyai konsekuensi penting terhadap tugas dan fungsi lembaga publik, termasuk pengelolaan perizinan, pengawasan, dan pengendalian.

Pemerintah harus menyiapkan lembaga dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi baru tersebut.

Ia juga menekankan perubahan kebiasaan biro iklan yang kini lebih banyak memasang iklan di media online. Hal ini menimbulkan perlunya kebijakan perlindungan industri televisi dan radio nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memahami kekhawatiran berbagai elemen industri dan masyarakat terhadap persaingan komersial dan kualitas konten di platform digital.

“Kami memahami dan memahami kekhawatiran berbagai elemen industri dan masyarakat, mulai dari persaingan komersial, hingga pendukung lembaga penyiaran, dan masyarakat sipil yang mendorong konten berkualitas dan sehat di platform digital,” jelas Wamenkeu. Komunikasi dan informasi.

Regulasi platform digital di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008.

Beberapa aturan telah diterapkan, seperti kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berlaku pada platform seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube, dan Netflix.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur kerja sama antara platform digital dan penyelenggara telekomunikasi.

Mulai tahun 2022, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak penjualan umum (PPN) atas e-commerce dari luar negeri.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 juga mewajibkan platform digital untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemberitaan perusahaan media Indonesia.

Nezar Patria menegaskan, saat ini merupakan momen yang tepat bagi para pelaku industri dan otoritas untuk mengkaji ulang dan membuat pedoman khusus untuk platform digital.

Transformasi digital harus dikaitkan dengan masa perubahan dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperhatikan kepentingan seluruh lembaga penyiaran, mulai dari stasiun televisi jaringan di Jakarta hingga radio publik (3T) di daerah tertinggal, perbatasan, dan terpencil.

Melalui transformasi digital, kami yakin semua pihak dapat beradaptasi terhadap perubahan, tetap relevan dan berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang sehat.

“Dengan demikian, transformasi digital tetap relevan di masa perubahan dan dunia usaha dapat berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang sehat,” jelas Wamenkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *