Kemenkominfo Terima 572 Ribu Aduan soal Penipuan Online

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, sepanjang tahun 2017 hingga 2024, ia menerima 572.000 pengaduan nomor rekening terkait penipuan atau penipuan online melalui layanan cekrekening.id.

Dijelaskannya, jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 pengaduan dan investasi online fiktif sebanyak 43.770 pengaduan.

Nezar Patria memahami perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa efisiensi dan keuntungan bisnis, namun juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi informasi, ancaman keamanan siber juga meningkat secara signifikan.

Berdasarkan data National Cyber ​​Security Index (NCSI) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber.

Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat kelima dalam jumlah serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ratusan juta serangan siber setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, 279 juta serangan siber akan terdeteksi. Jumlah ini turun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 370,02 juta serangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia dan menjamin penegakan hukum serta mencegah kejahatan siber, pihaknya telah menyiapkan berbagai peraturan untuk melindungi ruang digital Indonesia.

Peraturan tersebut salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengendalikan aktivitas di bidang elektronik dan digital agar lebih aman dan terpercaya, kata Nezar Patria pada Selasa, 3 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *