Titik Kumpul Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan, kewajiban perusahaan atau lembaga untuk melakukan reservasi akan dilaksanakan setelah layanan publik pulih sepenuhnya akibat Pemberlakuan Nasional Sementara. . Acara Pusat Data (PDNS) 2, Surabaya, Jawa Timur telah usai.
Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan tersebut efektif mengingat pemerintah masih berupaya memulihkan pelayanan publik melalui pengurangan.
“Ini masih dalam tahap recovery, itu (data cadangan) akan terkait dengan proses recovery, jadi masih ada standarnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2024.
Dalam proses pemulihan pelayanan publik akibat peristiwa PDNS 2, proses pemulihannya bersifat jangka menengah.
Secara rinci, perbaikan proses merupakan bagian dari evaluasi tata kelola dan penyempurnaan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Ismail melanjutkan, meski ke depan tidak akan dilaksanakan perjanjian pencadangan data, namun dipastikan perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan pengguna fasilitas pusat data milik pemerintah sudah mengetahui ketentuan pencadangan tersebut.
Oleh karena itu, ketika seluruh data dimasukkan ke dalam ekosistem pusat data baru, biasanya di area hijau, yaitu area aman untuk data yang telah ditetapkan aman dan tidak memiliki indikasi risiko, maka pencadangan akan mulai dilakukan. .
“Kalian semua (perusahaan/penyewa) tahu, kalau pindah ke kawasan hijau, mereka semua punya full backup.
Terkait kewajiban pencadangan data bagi perusahaan dan lembaga, sebelumnya pada 27 Mei lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan, harus dilayani seluruh perusahaan dan lembaga yang menggunakan fasilitas pusat data milik pemerintah untuk membuat cadangan data. .
“Solusi konkrit yang akan kita lakukan adalah segera menandatangani Kementerian Kesehatan tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan instansi pemerintah, perusahaan, dan daerah memiliki cadangan,” kata Budi di DPR. Komisi saya mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Industri Siber dan Sandi (BSSN) di DPI, Jakarta.