Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

JAKARTA, 22 April 2024 – Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gaji) di rumah lebaran cukup tinggi. Bagi mereka yang tertilang, segera berhati-hati agar berkendara lebih tenang dan aman.

Kompol Latif Usman mengatakan, tercatat 8.725 penumpang melanggar aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dari Tol Kalikangkung selama Lebaran Metro Jaya 2024. Pelanggaran ini terekam kamera Electronic Traffic Enforcement (ETLE). 

Rinciannya, pelanggaran terjadi pada arus mudik Lebaran sebanyak 4.201 orang dan pelanggaran pada arus balik sebanyak 4.524 orang. Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi kepada setiap pelanggar baik berupa pelanggaran maupun sanksi. 

Surat konfirmasi langsung dikirim secara online melalui SMS, WhatsApp, dan email. (Pembayaran denda) bisa langsung melalui e-banking, ujarnya.

Jika Anda menerima tiket elektronik, jangan biarkan begitu saja. Sebab jika tidak segera diatasi, STNK bisa terblokir sementara.

Berikut cara pengelolaan Tiket Elektronik (ETLE):

1. Alat ETLE secara otomatis menangkap dan memantau pelanggaran lalu lintas dan kemudian mengirimkan bukti pelanggaran tersebut ke back office ETLE.

2. Petugas selanjutnya melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk meminta konfirmasi pelanggaran.

4. Surat konfirmasi merupakan langkah awal untuk mengambil tindakan. Jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudinya.

5. Apabila kendaraan yang bersangkutan bukan lagi milik orang yang memperoleh surat pengesahan, maka harus segera dibuktikan oleh polisi.

6. Penerima surat konfirmasi mempunyai jangka waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi segera melalui website atau datang langsung ke Subdit Biro Penegakan Hukum.

7. Setelah pelanggaran diketahui, pegawai akan menerbitkan tiket dengan metode pembayaran BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai aturan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *