Kenapa Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Beda-beda? Ini Artinya

JAKARTA – Pemilik kendaraan yang sering bepergian di jalan raya pasti sudah tidak asing lagi dengan pelat nomor. Jika Anda perhatikan, ada banyak plat otomotif dengan warna berbeda-beda.

Dulunya kendaraan berwarna hitam memiliki pelat nomor, kini dibuat aturan khusus untuk mengubah warnanya menjadi putih.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sekadar informasi, perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan dikenal dengan Program Tilang Elektronik atau lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam pasal tersebut disebutkan ada empat warna pelat kendaraan, yakni putih, hijau, kuning, dan merah.

Sedangkan warna-warna tersebut pasti mempunyai arti yang berbeda-beda. Seperti dilansir VIVA Otomotif dari situs resmi Daihatsu, berikut perbedaan warna pelat nomor kendaraan bermotor Indonesia. Piring kuning

Pelat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tanda hitam menandakan digunakan untuk keperluan angkutan umum. 2. Piring berwarna putih

Untuk plat dasar kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam merupakan alat yang digunakan untuk kendaraan milik perorangan atau penyewa, badan hukum, badan internasional dan perwakilan negara asing (PNA). 

Plat putih ini merupakan pengganti plat hitam dengan tulisan putih yang sudah tidak berlaku lagi. Perubahan warna plat ini Peraturan Polisi No. 17 tahun 2021.

Sedangkan pada pelat kendaraan terdapat tanda khusus berwarna biru dengan huruf hitam di atas warna dasar putih, pelat ini digunakan untuk kendaraan listrik. 

Selain itu, pelat putih juga digunakan pada kendaraan misi diplomatik asing. Sedangkan untuk pelat sampul diplomatiknya sendiri, tulisannya biasanya berwarna biru. 3. Piring berwarna merah

Untuk pelat dengan warna dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas. Piring hijau

Pelat berwarna hijau dengan tulisan berwarna hitam berarti pelat tersebut merupakan pelat kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas sehingga dibebaskan dari bea masuk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *