JAKARTA, Titik Kumpul – Mulai tahun depan, opsi pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor Tambahan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diterapkan. Namun opsi PKB tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Peluang fiskal merupakan bagian dari aturan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk pada pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 memuat ketentuan umum mengenai pajak daerah dan bea masuk daerah, peluang perpajakan kendaraan bermotor dan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor yaitu utang PKB dan BBNKB.
PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif pajak efektif sebesar 66%. Peluang perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) n. 1/2022 tentang HKPD disetujui pada 5 Januari 2022.
Aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun kemudian, yakni mulai 5 Januari 2025. Namun opsi pajak kendaraan ini tidak berlaku di Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bipenda) DJI Jakarta, tidak ada kapasitas memungut atau mengalokasikan peluang pajak PKB di Jakarta.
Apalagi di Jakarta tidak ada kabupaten sehingga PKB dikumpulkan berdasarkan provinsi. Di Jakarta sendiri, tarif pajak progresif baru akan berlaku pada Januari 2025.
Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan progresif bagi pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan dinaikkan sebesar 0,5% dibandingkan tarif sebelumnya. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan pajak sebesar 6%.
Rincian laju pertumbuhan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.
2% untuk kepemilikan pertama kendaraan; B. kepemilikan kendaraan kedua sebesar 3%; C. 4% memiliki kendaraan bermotor ketiga; D. 5% dari keempat kendaraan bermotor yang dimiliki; Dan si A. 6% kepemilikan kelima atas kendaraan bermotor, dan seterusnya.