JAKARTA, WIWA – Nomor polisi menjadi DK diusulkan untuk kendaraan yang beroperasi di luar daerah dalam jangka waktu lama atau lebih dari tiga bulan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi X KHDR RI Nyoman Parta soal pembatasan lalu lintas di Pulau Tangri.
Sebelumnya, ada beberapa usulan pelarangan kendaraan berpelat non-DK masuk ke Bali. Di sisi lain, banyak yang mengeluhkan kendaraan luar kota yang beroperasi di Bali dan dijadikan sebagai transportasi wisata.
Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya dibatasi umurnya, kalau sudah tua, jalanan padat, tikungannya sempit, mobil yang masuk ke Bali adalah mobil tua, kata Partara mengutip Antara. , 13 Desember 2024.
Nyoman Parton sendiri mengaku mendukung usulan KHDR Bali yang melarang kendaraan asing masuk ke Bali. Menurutnya, yang terpenting adalah pengelolaan yang sistematis.
Politisi Gianyar ini menilai mobil dengan pelat nomor luar kota yang tahan lama tidak akan mendapat manfaat di Bali. Karena tergantung nomor kendaraannya, pajaknya masuk ke daerah itu.
“Jumlah kendaraan di Bali, kapasitas jalan, yang ketiga menggunakan kuota BBM di Bali, yang keempat membayar pajak di luar Bali, makanya kita harus bekerjasama dengan Bali,” tambah Parta.
Plates menyaksikan tindakan keras baru-baru ini terhadap kendaraan dengan pelat ikan yang menargetkan semua orang, tidak hanya pengemudi dengan pelat non-DK.
Nyoman Parta mengimbau pengemudi kendaraan sewaan di luar Bali segera melaporkan jika menemukan kendaraan sewa pribadi atau ojek online.
Sebelumnya, Gabungan Produk Pariwisata Indonesia (GIPI) mengusulkan pembatasan lalu lintas di luar Pulau Bali, terutama pada musim libur Tahun Baru dan Tahun Baru 2025 untuk menghindari kemacetan parah.
Pelaku pariwisata berharap upaya ini dapat menyelesaikan kemacetan di Plaza Tol Bali Mandara di Pintu Keluar Ngurah Rai dan Pintu Keluar Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
“Kalau bisa lalu lintas di luar Bali dikendalikan jangan sebelum hari besar. Sekitar 10.000 mobil masuk ke Bali setiap hari, ini harus dibatasi,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana.