Jakarta, Titik Kumpul – Irjen Kakorlantas Polri Pol Aan Suhanan mengatakan kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti harus segera disita. Karena jika tidak, data mobil akan terhapus.
Kendaraan tertentu yang disita akibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana harus disita sebelum jangka waktu 5 + 2 tahun (7 tahun) berakhir.
Setelah jangka waktu tersebut, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan polisi (Regident).
“Jika data ranmore (kendaraan) dihapus, maka kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang ke polisi. Ambil segera sebelum dihapuskan,” kata Aan seperti dikutip situs Humas Polri hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. .
Selain itu, masyarakat juga dapat meminta penghapusan data kendaraan meskipun kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan diubah dari angkutan umum menjadi kendaraan pribadi, dan kendaraan hilang.
Untuk mendapatkan data kendaraan yang akurat, penghapusan harus disesuaikan dengan kelompok yang ditentukan.
“Mohon permohonan penghapusan data STNK ini agar data kendaraan kami lebih akurat,” imbuhnya.
“Jika data STNK dihapus, kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang ke polisi,” lanjutnya.
Ketentuan ini disepakati pada saat penandatanganan keputusan bersama penghapusan data militer daerah atas permintaan pemilik militer. Corlantas Polri, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Yasa Raharya mengamini keputusan tersebut.