Kendarai Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Dibayang-Bayangi Hukuman Serius?

Seoul VIVA – Anggota BTS Min Yoongi alias Suga BTS sedang diselidiki setelah mengendarai sepeda motor listrik di bawah pengaruh alkohol. Berdasarkan pemberitaan media setempat, polisi menemukan rapper BTS itu tergeletak sendirian di jalan kawasan Hannam Distrik Yongsan pada Selasa malam, 6 Agustus 2024.

Saat petugas militer itu mendekat, dia bisa mencium bau alkohol pada Suga. Setelah itu, polisi menemaninya ke kantor polisi terdekat. Yuk lanjutkan browsing artikel selengkapnya di bawah ini.

Tes breathalyzer selanjutnya yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga berada pada tingkat yang memerlukan penangguhan izin, yaitu 0,08 persen atau lebih, menurut polisi.

Di tengah kejadian tersebut, banyak k-netz dan penggemar yang bingung apakah kendaraan yang dikendarai Suga adalah skuter listrik atau skateboard.

Karena media menggunakan keduanya dalam artikel berita. Melihat foto-foto yang diposting media, papan tendangan listrik dan skuter listrik adalah dua hal yang sangat berbeda.

Dalam siaran pers terkini, polisi menjelaskan bahwa itu adalah sepeda motor listrik dengan tempat duduk.

“Itu model dengan kursi. “Namun, pantas untuk menggambarkannya sebagai skuter listrik,” demikian pernyataan resmi Kantor Polisi Yongsan, seperti dikutip situs Koreaboo. 

Di Korea Selatan, skuter listrik mematuhi peraturan jalan raya yang sama seperti mobil dan hanya dapat disewa dengan izin resmi karena alasan keselamatan.

Ancaman hukuman untuk Suga BTS

Lantas berapa besar utang yang menyeret nama Suga BTS?  Berdasarkan hukum Korea Selatan, ada dua kemungkinan.

Jika perangkat tersebut pada akhirnya diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor internal, maka akan diperlakukan sama seperti insiden mengemudi dalam keadaan mabuk dengan mobil dan akan diperlakukan demikian menurut hukum.

Tidak hanya izinnya yang akan dicabut, tetapi Suga BTS bisa saja didenda dan dihukum oleh pihak berwenang, sesuai dengan undang-undang lalu lintas. 

Sebaliknya, jika perangkat tersebut diselidiki dan memenuhi syarat sebagai papan listrik, kasusnya akan diakhiri dengan pembayaran denda senilai 100 ribu won atau sekitar 1.300.000 dan surat izin Suga atau surat izin mengemudi. 

Berdasarkan keterangan polisi di atas, Suga BTS kemungkinan akan menghadapi masalah hukum karena melanggar peraturan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *