Titik Kumpul – Kepala Sekolah (Kapsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Puraba, menolak instruksi yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, terkait peninjauan kembali keputusan SMA Negeri 8 Medan terkait siswinya. . Selesai. MSF yang menjadi viral karena bolos kelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (Kabid) Sumut, M. Basir S. Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tanggapan atas surat dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala SMAN 8 Medan. Dinas (Kadis), Abdul Haris Lubis dan Irjen Sumut Lasro Marbun.
Basir mengatakan, “Lanjutkan (tolak surat peninjauan dari Disdik Sumut), ini pendapat kepala sekolah. Masalah ini sudah saya laporkan ke inspektur. Saya sudah minta dicarikan solusi yang menguntungkan, Jangan sampai itu menyebar.” Koresponden, Senin 7 Juli 2024.
Basir menjelaskan, surat yang dilayangkan Disdik Sumut kepada kepala sekolah SMAN 8 Medan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Evaluasi Pendidikan yang menyebutkan nilai promosi dan pendidikan Kelulusan mahasiswa dari satuan ditetapkan dalam rapat Dewan Akademik.
”Surat yang kami kirimkan bukannya tidak berdasar, sebagaimana jelas dalam Pasal 7 Angka 4 Permendikbud Nomor 23. Bahwa ada kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan ini. Nanti bisa Anda lihat sendiri, ”jelas Baseer.
Basir menjelaskan, yang dimaksud adalah Kurikulum Tingkat Unit (UTC) atau Kurikulum Operasional Unit (UTC). Keputusan naik atau tidaknya harus mempunyai kriteria yang tepat dan dilaporkan oleh Dinas Pendidikan Sumut selaku pengawas.
Basir mengatakan, “Meski kami bertemu dengan kepala dinas di sana, tidak ada peninjauan saat kami bertanya kepada supervisor. Jadi, jika Anda tidak memiliki persyaratan prosedur yang kuat, sebaiknya jangan mengambil keputusan dengan tergesa-gesa.”
Basir mengatakan penting untuk dipahami bahwa keputusan untuk tetap berada di kelas bukanlah pilihan akhir. Karena anak sudah menyelesaikan studinya, sikapnya baik.
Baseer berkata, “Kalau soal ketidakhadiran, kesepakatan yang lebih tegas bisa diberikan. Orang tua mengatakan mereka hanya dipanggil satu kali dengan surat itu. Pernyataan kepala sekolah bertentangan dengan fakta yang saya temukan.”
Diberitakan Basir, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, di tengah viralnya kasus anak bolos kelas, dilakukan pembinaan oleh SMAN 8 Medan terhadap banyaknya siswa yang tidak hadir.
“Lemah manajemennya, tiga hari tidak datang. Telepon sesuai jadwal, telepon untuk buat janji. 32 hari tidak datang lalu telepon. Sebab, Disdic sebagai pengawas, data untuk diperiksa. Memberikan.”, Basir menjelaskan.
Basir kemudian mengatakan, “Tetap di kelas bukanlah suatu pilihan karena tidak menjamin anak akan berprestasi, menyelesaikan studinya dan memiliki sikap yang baik. Ini bukan solusi, kami sedang mempertimbangkannya.”
Basir mengatakan, pihaknya akan mengadakan pemeriksaan terhadap guru-guru yang mengikuti rapat dewan guru di SMAN 8 Medan, yang akan menentukan apakah siswanya layak naik kelas atau tidak.
“Kami akan panggil guru-guru yang ikut rapat, kami akan minta keterangan meski belum ada di BAP, ada guru yang berbeda pendapat dan protes, kalau berbeda pendapat sebaiknya pilih. kita harus memeriksanya”, kata Baseer.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kapsek) SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asiana Purba menanggapi instruksi yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut terkait peninjauan kembali keputusan SMA Negeri 8 Medan terkait dirinya. murid. Berinisial MSF yang viral karena bolos kelas, hal itu terungkap dari surat yang dilayangkan Rosmaida kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, nomor surat: 420/337/SMAN 8/2024. Perihal: Peninjauan Kembali, ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asiana Purba, tertanggal 26 Juni 2024.
“SMA Negeri 8 Medan tidak bisa mengkaji ulang keputusan yang dilaksanakan,” demikian bunyi surat yang dibagikan kepada wartawan di Medan dan dikutip Titik Kumpul, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Rosmaida menolak instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumut bahwa keputusan tidak mengangkat kelas atas nama siswi MSF bukan berdasarkan keputusan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, melainkan keputusannya. Atas dasar. Rapat Dewan Guru, sesuai risalah rapat tertanggal 20.06.2024.
“Dengan demikian, keputusan tidak adanya promosi kelas atas nama mahasiswa MSF sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pendidikan. Standar Penilaian,” bunyi surat Nomor 23 Tahun 2016 yang berbunyi, “Naik dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan dalam rapat Dewan Akademik”.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut pada surat di atas, tentang uraian fungsi Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada kaitannya dengan evaluasi pendidikan.
“Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni Kurikulum 2013 ditegaskan bahwa kehadiran siswa dalam 1 (satu) tahun ajaran harus 90 persen, atau ketidakhadiran siswa tersebut adalah maksimal 10 persen. Kekurangan MSF sudah melampaui batas 10 persen,” bunyi surat Rosmaida.
Baca artikel menarik Titik Kumpul Education lainnya di tautan ini.