Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nisel, berinisial SZ (37), atas dugaan penganiayaan terhadap siswa, YN (17) Polisi Maut. Akronim Stasiun Nannia.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut Abdul Haris Lubis di Kantor Gubernur Sumut di Kota Medan pada Senin, 6 Mei 2024, setelah dikonfirmasi VIVA. Ini termasuk mengidentifikasi tersangka dan menahan Harris, yang kemudian diserahkan ke polisi Shenzhen.

“Namun kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, dan saya rasa kita bersyukur. Semua sudah keberatan sampai ada keputusan (hakim). Padahal yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan sudah ditangkap,” jelasnya. Haris.

Harris mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan tim dari Departemen Pelayanan (Cabdis) untuk menyelidiki dan mengkaji masalah tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan hasil penyelidikan polisi.

“Bahkan setelah kejadian itu, setelah kami mendapat informasi, kami langsung memerintahkan bagian pelayanan untuk langsung turun ke lokasi untuk pemeriksaan dan pemeriksaan.

Meski berbeda dengan informasi yang kami terima. Kami bersyukur polisi menangani kasus ini. “Kami tidak ingin membela diri secara membabi buta,” kata Harris.

Asas praduga tak bersalah

Harris tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah terhadap prinsipal, meski pengadilan belum mengambil keputusan akhir atas kasus tersebut. Namun SZ telah dibebastugaskan.

“Namun asas praduga tak bersalah tetap ada. Prosedur kami adalah merekomendasikan agar individu-individu yang terlibat dibebaskan dari tugasnya,” kata Harris.

Haris menjelaskan, untuk penggantian atau penghapusan SZ secara permanen, pihaknya menunggu permohonan dari Cabdis setempat. Didik Sumut selanjutnya akan meneruskannya kepada Pj Gubernur Sumut Hassandin melalui Kantor Wilayah Sumut (BKD).

Penggantiannya direkomendasikan oleh dinas, kemudian kami rekomendasikan dan meminta kepada Gubernur Sumut melalui BKD untuk meneruskannya ke kementerian, kata Harris.

Haris mengungkapkan, dari segi kinerja SZ, tidak pernah ada masalah selama menjabat sebagai kepala sekolah. Jadi awalnya mereka mengira kasus yang dialami kepala sekolah itu hanya bentuk pembinaan terhadap siswanya. Namun versi polisi ternyata berbeda.

“Setahu saya tidak ada (tidak ada masalah), itu pengecekan di tim kami seolah-olah tidak ada masalah, ada pelatihnya. Padahal tidak biasa. Berdasarkan masukan kami kemarin, untuk latihan jangan sampai menimbulkan cedera, Tunggu,” jelas Harris.

“Tapi, lain halnya, polisi yang mengambil alih ini. Kita serahkan semuanya pada polisi,” Harris kembali menegaskan.

Harris berharap kasus dugaan penganiayaan pelajar ini menjadi yang terakhir dan tidak terjadi lagi. Pasalnya, Kemendikbud Sumut terus melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan bullying, peraturan perundang-undangan, dan kekerasan di sekolah.

“Kita ingin sosialisasi kita terus berjalan agar tidak terjadi lagi perundungan, peraturan dan kekerasan. Sekarang kita hilangkan perundungan, peraturan dan kekerasan di sekolah. Kita ingin semua menjadi teladan, guru menjadi teladan dan penting dalam pembentukan karakter, soft skill. , kami berusaha melakukannya agar semua orang dapat berprestasi lebih baik di sekolah,” kata Harris.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal (Nisel) Polres Nias Selatan resmi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori di Kabupaten Nisel yang hanya diketahui berinisial SZ atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang diidentifikasi berinisial SZ. DI sampai mati.

“Iya betul, dia kami tahan sejak 26 April 2024,” kata Kepala Reserse Kriminal Polsek Niser AKP. Freddy Siagian dikonfirmasi VIVA pada Kamis 2 Mei 2024.

SZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut di hadapan penyidik ​​Reskrim Polres Nias Selatan pada 23 April 2024.

Freddy menjelaskan kronologis dugaan penganiayaan yang bermula sekitar pukul 09.00 pada Sabtu, 16 Maret 2024. SZ menelpon YN dan 6 mahasiswa lainnya untuk menanyakan pengalaman magang mahasiswa yang kurang ideal tersebut.

“Kepala sekolah berbaris bersama enam siswa lainnya dan korban dipukul sebanyak lima kali di bagian dahi,” kata Freddy.

Korban kemudian melaporkan sakit kepala yang dialaminya kepada ibunya pada pukul 18.00 (WIB) dan mengalami sakit kepala. “Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak bisa bersekolah lagi,” jelasnya. Freddy.

Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, YN mengeluh sakit kepala semakin parah, disertai demam tinggi. Freddy mengungkapkan, ibu korban sempat skeptis dan mencari tahu penyebab penyakit anak tersebut.

Keluarga korban kemudian bertanya kepada teman sekolahnya dan mendapat penjelasan bahwa kepala sekolah atau tersangka telah menyerang korban, jelas Freddy.

Pada Selasa, 9 April 2024, korban dibawa keluarganya ke dokter RSUD. Thomson menjalani rontgen dan dirawat di rumah sakit selama satu hari di Gunungsitoli. Kemudian, pada Kamis, 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Mapolsek Nissel untuk membuat laporan resmi.

YN menghembuskan nafas terakhirnya di RS Thomson Kota Gunungsitoli, Senin, 15 April 2024 pukul 18.30. Polisi Nissel menyelidiki dan menetapkan SZ sebagai tersangka saat ini.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *