Keroyok Seorang Pelajar, 9 Oknum Perguruan Silat di Jombang Ditangkap Polisi

Jombang – MH (17), siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami luka ganda setelah terkena 12 unsur dari salah satu sekolah pencak silat.

Penyerangan di Kota Santri diduga disebabkan oleh penggunaan perlengkapan sekolah silat. Pasca pemukulan, 9 dari 12 anggota akademi pencak silat yang diduga terlibat pengeroyokan akhirnya ditangkap polisi.

Kabid Humas Polres Jombang Iptu Putat Ugar membenarkan, polisi telah menangkap 9 pelaku penyerangan pelajar di Kecamatan Ngusikan, Jombang. Ugar mengatakan, 9 orang sekolah pencak silat itu ditangkap pada Rabu, 1 November 2023 dari lokasi berbeda.

Ditangkap – FA (18 tahun), A.R. (umur 18), B.A. (umur 21) dan MR (umur 22), keempat warga Desa Keboan, Ngusikan. Selain itu, warga Desa Kedungbogo R.A. (umur 18), Ngusikan, MI (umur 18), warga Desa Mojosarireho, Kemlagi, Mojokerto, MA (umur 17) dan WA (umur 19), keduanya warga Desa Ngusikan, Jombang, Ngusikan, dan E.A. (16 tahun), warga Desa Ngampel, Ngusikan,” kata Ugar, Rabu, 7 November 2023.

Ugar mengatakan, hasil tes tersebut cukup bagi polisi untuk menetapkan 12 pelaku penyerangan sebagai tersangka. Kini mereka sedang mencari 3 tersangka.

“Kami tetapkan 12 tersangka, tangkap 9 pelaku, 3 lagi DPO,” ujarnya.

Pelaku buronan ketiga perguruan pencak silat tersebut adalah S.A., warga Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, E.D., warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan. dan HD warga desa Kedungbogo kecamatan Ngusikan.

Garis waktu dimulainya peristiwa dampak. Mulailah dengan masalah kecil. Pelaku memergoki korban sedang berjalan bersama temannya yang mengenakan baju atribut sekolah pencak silat.

Empat orang pesilat kemudian membawa korban dari rumahnya pada Jumat, 27 Oktober 2023. Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk mendapat penjelasan, diminta meminta maaf dan memberikan pernyataan, kata Ugar.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin, 30 Oktober 2023, pelaku meminta MH kembali ke sekolah. Sekolah juga merupakan tempat pelatihan bagi para penjahat.

“Kemudian korban harus bertarung secara bersamaan dengan 3 orang pesilat. Tak hanya itu, 9 orang pesilat yang pertama kali menyaksikan pertarungan tersebut kemudian ikut menghajar M.H.,” kata Ugar.

Ugar mengatakan, korban mengalami luka lebam di bagian dada, punggung, kaki dan lengan serta bibir pecah pasca kejadian tersebut.

“Alasan pelaku kesal karena korban bukan warga (anggota Sekolah Sylt), melainkan ada logo perguruan tinggi di kaosnya,” kata Ugar.

Akibat perbuatannya, 9 pelaku diamankan di Rutan Polres Jombang. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 76C.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ako Bagus mengimbau para anggota Sekolah Silat Riyadi turut serta dan bertindak dewasa demi menjaga kenyamanan wilayah hukum kota wali jelang pemilu 2024.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya aktivitas kriminal atau gangguan lain di bidang keamanan dan keselamatan sosial, serta pengaduan/pengaduan terkait pelayanan kepolisian, dapat melaporkan melalui call center 110. Alternatifnya, dapat menghubungi call center Kanda di 081-323-332.- 022, kata Ako.

Baca artikel edukasi lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *