Jakarta – Artis Rio Refan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia memberi tahu polisi mengapa dia mengambil kembali barang-barang ilegal tersebut.
“Dia terus bilang saya berbuat salah atau apalah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Wakil Komisaris Polisi Kata Indravianni Panjiyoka Senin 29 April 2024. Scroll untuk melihat informasi selengkapnya.
Masih mantan Ketua Subkomite Kriminal dan Terorisme Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya tak mau mempercayai pengakuan Rio. Refan sendirian Polisi terus mendalami lebih lanjut motif penggeledahan narkoba tersebut.
“Namun Kami masih menyelidiki akar permasalahannya. Apa motivasinya menggunakan narkoba?”
Sekadar informasi, aktor Rio Reifan ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Rio ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 malam. Ini merupakan kali kelima Rio Refan ditangkap terkait kasus narkoba.
Dihimpun dari berbagai sumber Rio pertama kali ditangkap atas tuduhan narkoba pada tahun 2015. Saat itu, Rio divonis 1 tahun 2 bulan penjara hingga dibebaskan pada tahun 2016.
Tak mau menyerah, Rio kembali ditangkap karena kejahatan yang sama. Ia ditangkap pada Agustus 2017 di Bekasi, Jawa Barat, saat Rio ditangkap karena kepemilikan sabu. Dia dibebaskan pada tahun 2018.
Kemudian pada Agustus 2019, Rio kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Saat itu, ia ditangkap di Kecamatan Pondokgede Bekasi, tempat polisi menyita barang bukti sabu per Desember 2020. Rio memberikan layanan tersebut secara gratis.
Kemudian pada April 2021, Rio ditangkap untuk keempat kalinya atas tuduhan narkoba. Dia ditangkap Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Jakarta Timur. Setelah dibebaskan Rio juga ditangkap kelima kalinya karena kasus yang sama pada tahun 2024.