Kiky Saputri Sindir Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat?

Jakarta – Komedian Kiki Saputri baru-baru ini diduga menyindir Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibuat pemerintah. Perempuan 30 tahun ini menuturkan, program ini bisa menambah penderitaan masyarakat.

Tiruan ini dibagikan Kiki Saputri melalui unggahan di akun X (dulu Twitter). Dalam unggahannya, Kiki menuliskan maksud Tapera adalah menyelamatkan penderitaan rakyat. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya. 

“Tapera.”

Tabungan perumahan rakyat.

Atau menabung untuk penderitaan rakyat?

 Ahhhhh,” tulis Kiki di X, dikutip Jumat 31 Mei 2024. 

Postingan Kiki itu berbarengan dengan gelombang protes warganet media sosial yang menentang program Tapera. Banyak yang merasa program ini tidak diperlukan dan keluhan perhitungannya dianggap sulit.

Namun pernyataan Kiki terkait Tapera mendapat respons negatif dari sebagian warganet. Ejekannya terhadap acara tersebut justru membuat netizen mengkritik dan menghinanya. 

Beberapa komentar negatif yang ditujukan kepada Kiki terkait dengan pilihan politiknya pada pemilihan presiden (Pilpress) 2024. Beberapa warganet pun bercanda dengan komentar seperti berikut:

Kritik sosialmu tidak ada kualitasnya Ki..munafik, tulis @cantguardjid di profil.

“Ini penyelamatan penderitaan kamu terus menari ya, gas, oke, gas, bu, ini makan siang gratis,” tulis @Miduk17 di akun tersebut.

“Gaji pelayannya belum dipotong, kan?” Itu sebabnya mereka menyindirnya? Kasihan, kasihan sekali,” tulisnya di profil @Icad4U.

Sekadar informasi, program Tapera disetujui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program ini mematok deposit sebesar 3% bagi pekerja mandiri atau freelancer. Bagi pekerja di perusahaan atau instansi, gajinya dipotong 2,5%, sedangkan 0,5% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.

Jika dilihat dari besaran pemotongan gaji Tapera, pekerja dengan gaji di Jakarta UMR sebesar Rp5.067.381 akan dipotong sebesar 2,5% atau sekitar Rp126.684 per bulan. Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja akan membayar iuran sebesar 0,5% atau sekitar Rp 25.336 per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *