Kimberly Ryder Ungkap Edward Akbar Jatuhkan Talak Tiga, Apa Artinya Dalam Hukum Islam?

JAKARTA – Perselisihan rumah tangga antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar semakin memanas. Setelah sebelumnya Kimberly menggugat cerai suaminya, kini secara mengejutkan terungkap bahwa Edward Akbar-lah yang menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024, Kimberly menegaskan perceraiannya dengan Edward sudah mencapai tahap akhir.

“Sebenarnya ini perceraian yang ketiga kalinya dengan Edward, jadi kita tidak bisa rujuk lagi. Tapi sekali lagi, tergantung keputusan hakim nanti,” kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. VIVA. .

Pernyataan Kimberly diperkuat pengacaranya, Machi Ahmad. Machi mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti kuat berupa video triple perceraian Edward Kimberley.

“Secara agama, perceraian itu terjadi tiga kali. Kita punya buktinya, bahkan ada rekamannya. Jadi bukan klien kita tidak mau membela, tapi karena sudah ada hukum agama soal ini,” kata Machi Ahmad. Memahami Konsep Talak dalam Islam

Untuk lebih memahami situasi yang dihadapi Kimberly dan Edward, penting untuk memahami konsep talak dalam Islam. Talaq adalah istilah yang mengacu pada perceraian dalam hukum Islam.

Talak dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yaitu talak pertama, talak kedua, dan talak tiga. Setiap jenis talak mempunyai akibat hukum yang berbeda-beda. Talak Pertama (Raji Talak)

Talak tunggal atau talaq raj’i adalah talak yang diberikan suami kepada isterinya sebanyak satu kali tanpa pengulangan selama masa id (masa tunggu). Pada talak pertama, suami tetap mempunyai pilihan untuk menikah lagi atau memulangkan istrinya sebelum masa iddah berakhir tanpa harus menikah lagi.

Prosesnya: Suami memberikan talak kepada istri secara lisan atau tertulis.

Komentar: Pada masa Ida, seorang wanita tinggal di rumah suaminya. Jika tidak ada rujuk, maka perceraian dianggap final setelah berakhirnya masa Idda.2. Talak ganda

Talak ganda adalah talak yang mana suami memberikan dua talak yang terpisah kepada istrinya, dengan jarak antara talak pertama dan kedua. Jika perceraian terjadi setelah diucapkannya talak kedua, maka suami tidak boleh mengawini istrinya lagi tanpa menikah dengan suami lain dan menceraikan suami baru tersebut (Halal).

Proses : Suami memberikan talak terlebih dahulu kemudian menunggu waktu yang akan datang. Jika tidak ada rujuk, maka suami mengajukan talak kedua setelah berakhirnya masa Idda.

Indikasi: Setelah talak yang kedua, hendaknya seorang perempuan menikah dengan suami yang kedua, menceraikannya dan menunggu masa Ida sebelum menikah lagi dengan suami yang pertama.3. Talak Tiga (bidah talak)

Talak tiga adalah talak yang diberikan seorang suami kepada isterinya sebanyak tiga kali berturut-turut atau dalam satu kali akad talak tanpa ada ruang untuk rujuk. Setelah diucapkan talak tiga, maka perceraian dianggap final tanpa adanya kemungkinan rujuk, kecuali jika wanita tersebut menikah dengan suami lain dan menceraikannya serta menunggu iddahnya.

Prosesnya: Suami memberikan talak tiga kali dalam satu kali deklarasi atau tiga kali deklarasi terpisah sekaligus.

Indikasi: Perceraian dianggap sah dan tidak ada kemungkinan rujuk segera antara suami dan istri setelah serangan talak tiga. Seorang wanita harus menikah dengan suami kedua, bercerai dan menunggu waktu untuk menikah lagi dengan suami pertamanya.

Dalam kasus Kimberly dan Edward yang dikabulkan talak tiga kali lipat, menurut hukum Islam, perceraian mereka dianggap final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *