Kisah 7 Rayuan Maut Hasyim Asy’ari yang Bikin Geleng Kepala

Titik Kumpul – Foto Hasyim Asy’ari belakangan ini menyedot perhatian publik dan netizen di dunia maya.  Tentu saja tak lepas dari kabar pengunduran dirinya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dugaan perselingkuhannya dengan seorang wanita yang punya kucing awal.

Meski begitu, kucing tersebut ternyata merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Belanda di Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.  Ketua sekaligus anggota KPU Hasim Asiyari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena perbuatannya yang tidak senonoh.

Adapun dalam keputusan memecat Hasim Asiyari, ia langsung didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Heddi Lugito, Ketua Majelis Sidang DKPP. . ari Rabu 3 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga membeberkan sederet bukti rayuan maut Ketua KPU Hasim Asiyari terhadap korban dengan catcall awal.  Bukti-bukti yang ditemukan DKPP bisa memperkuat penganiayaan yang dilakukan Hasan Asiyari terhadap korban dan menjadi dasar pemberhentian permanen dari jabatan Ketua KPU.

Banyak faktanya, termasuk pesan singkat yang dikirimkan Ketua KPU Hasim Asiyari kepada anggota PPLN Gaga. Misalnya kalimat “cintaku” adalah “diagenku yang spesial untukmu”.

Banyak aksi fatal yang dilakukan Ketua KPU hingga berhasil menggemparkan kepala sejumlah orang. Di bawah ini Anda akan menemukan serangkaian godaan mematikan untuk mengalahkan kucing dari Hasim. Apakah kamu tertarik? Gulir ke bawah untuk membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

Isi permohonan kematian Hassan Asi

Hal itu diketahui dari beberapa cuitan yang viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun tersebut

“Usai membacakan putusan, DKPP mengungkap kata-kata provokatif Hasim kepada korban. Kata-kata tersebut menjadi bukti kuat hukuman yang dijatuhkan DKPP.

Apa godaan mematikan ini? Ini sepenuhnya untuk Anda.

Hanya untuk matamu

“Untuk matamu saja,” kata Hasan kepada korban sambil mengirimkan pesan samar. Hasan mendistribusikan materi rencana agenda dan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan di berbagai negara.

Mengenai dalil Pengaduan Penggugat bahwa Tergugat mengirimkan pesan rahasia, maka dalam sidang penyidikan terungkap bahwa Tergugat telah mengirimkan pesan terlebih dahulu pada saat terjadi komunikasi intensif antara Pengadu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023. DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi dan materi terkait pelaksanaan petunjuk teknis yang masih dibahas antara ketua dan anggota KPU kepada pemohon yang mengaku identitas anggota PPLN, apalagi disertai pesan WhatsApp: “Rahasiakan hanya untuk mata anda saja,” demikian bunyi DKPP, “Untuk Mata Anda Saja” dan “Tidak untuk Dibagikan,” serta bahwa informasi dan materi yang dibagikan oleh Pelapor bersifat rahasia dan rahasia.

Perpustakaan Obrolan “CD”

Hasan pun menuliskan singkatan “CD” dalam pesan singkat melalui WhatsApp. Korban kemudian bertanya kepada Hasim apa arti kata “CD”, namun Hasim menjawab itu hanya lelucon.

“Saat diperiksa, terdakwa membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp, pelapor meminta agar terdakwa membantunya membawa beberapa barang yang ditinggalkan pelapor di Jakarta saat berkunjung ke Belanda. Pelapor kemudian menurutinya. Atas permintaan pelapor dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi rincian barang titipan pelapor yaitu: 1 rompi PPLN, 1 garmen, 1 CD dan 2 rice cooker padahal barang tersebut tidak termasuk dalam barang titipan. oleh pelapor dan “Oh maaf, saya terpeleset hahaha,” candanya.

Keterangan: “Cintaku”

DKPP menyebut Hasim dan korban berhubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk Amsterdam. Hubungan itu terjadi setelah Hasim terus menekan korban.

“Dalam persidangan, pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, sekitar waktu yang sama, tergugat menelepon pelapor pada malam hari dan datang ke rumah pelapor di Hotel Van der Valk Amsterdam. Saat wawancara, usai berbincang di ruang tamu kamar Teradu, “pelapor menjelaskan bahwa pelapor telah memaksanya untuk berhubungan seks. Pemohon menolak permintaan pemohon, namun pemohon tetap bertahan dan berjanji akan menikahinya. Kata pelapor.

Menurut DKPP, empat hari setelah kejadian seksual tersebut. Hasan mengirimkan foto korban sambil mengucapkan “cintaku”.

“Setelah kejadian tersebut, pelapor dan tergugat beberapa kali pergi bersama di Amsterdam hingga Teradu kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023. Selain itu, pelapor juga mengirimkan pesan kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp berupa foto keduanya di depan lobi Hotel Van der Valk di Amsterdam. Dia menambahkan: “Foto ini diberi judul ‘Cintaku (dengan emoji cinta dan emoji mawar merah)’.”

Lihatlah hati terlebih dahulu

Saat tiba di Jakarta pasca kejadian di Amsterdam pada 3 Oktober 2023, DKPP menyebut komunikasi antara Hasim dan korban masih berlangsung. Hasan bahkan mengirimkan pesan “lihat hati dulu” kepada korbannya.

“Pada tanggal 9 Oktober 2023, setelah terdakwa tiba di Jakarta, terjadi komunikasi antara pelapor dan terdakwa melalui pesan WhatsApp, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp “lihat hati dulu (peluk emoji)”. Kontak juga dilakukan pada 11 Oktober 2023 melalui pesan WhatsApp. “Dalam komunikasi tersebut, pelapor meminta Theradu untuk membeli apartemen di Puri Imperium Kuningan. Berdasarkan permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu pembelian rumah tersebut. pertanyaannya,” katanya.

Korban kemudian dikabarkan putus dengan Hasim. Percakapan itu terjadi setelah Hasim menyatakan cintanya kepada korban selamanya.

Selanjutnya juga dilakukan komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023 dimana tersangka mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa dia mencintai pelapor baik lahir, batin, dan selamanya. “Maaf, saya tidak bisa melanjutkan,” jawab pelapor, “Sayang.” Tidak untuk dibagikan,” dan “Saya tidak ingin nama saya menjadi palsu di mata publik.”

Diazengku khusus untukmu

Komentar itu disampaikan Hassan usai tampil di salah satu saluran televisi swasta. Hasim Vincent Rompis, Dedi Mahendra Desta dan Boyen mengirimkan video kepada korban sebagai bentuk penyemangat dan mengirimkan video tersebut kepada korban melalui WhatsApp.

“Terdakwa mengirimkan potongan video tersebut kepada pelapor melalui WhatsApp lalu menuliskan pesan kepadanya, ‘Khusus buat kamu diajengku (emoji tangan dilipat, emoji mawar merah, emoji tangan berpelukan, emoji hati cium, emoji senyum penuh)’,” kata DKPP. . keputusan. .

Madu yang sudah disiapkan

Selain itu, Hasim diduga mengucapkan kalimat “siap sayang” saat pemeriksaan fisik usai berhubungan intim dengan korban. Korban meminta Hashim menjalani pemeriksaan kesehatan atas rekomendasi dokter.

“Pada tanggal 18 Oktober 2023, pelapor diperiksa oleh dokter umum atas keluhan yang dideritanya sebelumnya. Berdasarkan hasil konsultasi dokter, pelapor dan tergugat disarankan untuk menindaklanjuti secara bersama-sama. Pada tanggal 31 Oktober 2023, pelapor menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp, agar pelapor juga “melakukan pemeriksaan kesehatan atas rekomendasi dokter. Lalu Teradu menjawab, “Iya, aku siap sayangku.”

Selanjutnya Theradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Theradu di Indonesia, dengan caption ‘Semoga kita sehat selalu.’ Lebih lanjut dia mengatakan, dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui kata “kami” yang disebutkan dalam obrolan WhatsApp adalah Teradu dan pelapor.

Janji untuk menikahi korban

Hassan pun berjanji akan menikahi korban. Hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani dengan cap pos.

“Pelapor selalu meminta kepastian komitmen Teradu untuk menikah dengan pelapor pasca kejadian 3 Oktober 2023. Namun Pengadu menjelaskan bahwa Pengadu tidak bisa memberikan jawaban pasti, sehingga Pengadu meminta Pengadu memberikan keterangan tertulis. Soal merek,” kata DKPP.

Salinan putusan DKPP menyebutkan, surat itu berisi surat pernyataan yang ditandatangani Hasim yang berjanji akan mengurus hak milik rumah susun atas nama korban dan membiayai kebutuhan korban. Jakarta-Belanda Rp Dalam rangka menjaga dan menjaga nama baik korban, tidak mengawini perempuan, dan menelpon atau menelpon korban minimal satu kali dalam sehari.

Bahwa pemohon merasa tidak aman atas lima poin yang disebutkan dalam nota tertanggal 2 Januari 2024. Sebagai bentuk perlindungan, pelapor mengharapkan konsekuensi jika pelapor tidak mematuhi lima poin tersebut. Itu sebabnya artikel ini ditambahkan. Jika kepatuhan tidak dipenuhi, saya ingin memberikan sanksi moral kepada yang tidak mematuhi berupa ralat dan denda sebesar Rp 4.000.000.000,- sesuai kesepakatan, diangsur. Empat tahun, dieksekusi dan ditandatangani terdakwa pada 5 Januari 2024.

Umpan balik rekan

Lelucon fatal Hasan Asiyari yang mendadak viral di media sosial menuai reaksi warganet.

“Setelah pidato tentang ‘kebaikan’ untuk presiden, dia mengundurkan diri,” tulis salah satu temannya.

Yang lain berkata: “Otak karena punya banyak uang.”

Yang lain berkata: “1 miliar per tahun. “Hanya empat tahun untuk APEM.”

Yang lain berkata, “Wah, lebih baik beli Gakuan lengkap di seluruh wilayah.”

– Anjai, dimana Ji Chang Wook yang tampan? Kata pengguna akun X lainnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *