Kisah Penyelamatan Kapolda Jambi, Debt Collector, hingga Hukuman Anak Buah Sambo

Rangkuman VIVA – Ada 5 artikel yang menarik perhatian pembaca di saluran berita VIVA.co.id selama Kamis 23 Februari 2023.

Kelima pasal tersebut didasarkan pada sejarah nasional, kriminalitas, dan metro. Berawal dari kisah penyelamatan Kapolda Jambi dari hutan. Penagih utang meneriaki polisi yang ditangkap. dengan keputusan rakyat Sambo

Berikut 5 artikel News Channel terpopuler yang patut dibaca kembali.

1. Kisah tim SAR dan Kapolda Jambi pada malam hari di hutan Tamiai.

Tim SAR berbagi cerita dengan Kapolres Jambi Rusdi Hartono dan pengikutnya pada malam hari di Hutan Tamiai, Kerinci, Jambi.

Berawal dari kisah malam yang dingin di hutan yang dilewati seekor harimau. Hal tersebut diungkapkan anggota tim SAR gabungan anggota Brimob Ipda Rahman yang pertama kali melihat rombongan Kapolda Jambi.

Ia mengatakan, suhu malam hari di hutan sekitar 10 derajat.

“Pada malam hari, tempat terjadinya kecelakaan gelap gulita. Dan suhunya sekitar 10 derajat dingin, dan kami coba panaskan apinya di tempat,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca lebih lanjut di sini.

2. Bagaimana Kapolda Jambi dan rombongan bisa bertahan setelah helikopter darurat mendarat di Bukit Tamiai?

Jenderal Russi Hartono, Kapolda Jambi, sedang mendapat perawatan medis. Setelah berangkat dengan selamat dari helikopter yang mereka tumpangi, mereka melakukan pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Muara Emat, Provinsi Kerinci, Provinsi Jambi, pada Minggu, 19 Februari 2023. 

Tujuh penumpang tercatat berada di dalam helikopter. Selain Irjen Rusdi Hartono, Dirreskrimum Pol Kombes Andri Ananta Yusdhistira dari Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Koorspripim Kompol Ayani, serta Asisten Komisaris Polda Jambi Brigadir Muhardi Aditya.

Korban awak helikopter tersebut adalah pilot AKP Ali Nurdin S Harahap, pilot AKP Amos Freddy P Sitompul, dan mekanik bernama Aipda Susio, salah satu korban merupakan Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi. Panglima Pol Andri membeberkan cara kerjanya, Irjen Rusdi dan kelompoknya memanfaatkannya untuk bertahan hidup di tengah hutan.

Ia mengatakan, helikopter itu mendarat dengan sangat cepat. Dia ingat apa yang terjadi. Itu tidak mungkin terjadi karena dia tidak sadarkan diri atau tidak sadarkan diri.

Baca lebih lanjut di sini.

3. Penagih hutang yang mengutuk polisi dalam kasus Clarachinta tertangkap dan melarikan diri ke Maluku.

Tiga debitur mengutuk anggota Bhayangkara Pembina Pembina, keselamatan dan ketertiban umum. (Bhabinkamtibmas) Kota Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto ditangkap.

Satu orang ditangkap di kampung halamannya di Saparua. Provinsi Maluku “Iya ada yang kita tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.

Hengki pun mengaku pihaknya juga telah menangkap empat terduga pelaku lainnya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca selengkapnya di sini 4. Pengacara mengungkap sikap Hendra Kurniawan terhadap OTT saat berada di Karo Paminal.

Hendra Kurniawan, pengacara mantan Kepala Kantor Keamanan Dalam Negeri Mabes Polri, Sangun Rakhado, Yosodiningrad mempublikasikan hasil kerja kliennya selama masih menjadi anggota parlemen.

Dalam akun Instagramnya, Ragahdo membeberkan dokumen berisi hasil pekerjaan over the air (OTT) Hendra Kurniawan pada tahun 2021. Dokumen tersebut tidak memuat pengaduan masyarakat (duma).

“Ini rangkaian jawaban OTT (ya hanya operasi tangkap tangan). Itu tidak menunjukkan sifat pengaduan masyarakat) dan hanya untuk tahun 2021,” kata Ragahdo seperti dilansir akun Instagram @ragahdo pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca selengkapnya di sini 5. Berbeda dengan Saudara E, 5 tersangka kasus Brigjen J dipecat dari Kepolisian Kerajaan Thailand.

Polisi Kerajaan Thailand telah melakukan sidang etik terhadap beberapa petugas polisi yang terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap brigadir jenderal. Novriansyah Yosua Hutabarat ditangani Ferdi Sambo, kasus yang berujung pada pemecatan anggota polisi tanpa kehormatan (PTDH) .

Pengumuman tewasnya Brigjen J tak hanya terfokus pada dugaan pembunuhan berencana. Namun ada juga kasus menghalangi keadilan atau menghalangi penyelidikan yang sedang diselidiki oleh Kepolisian Kerajaan Thailand. Polisi ditetapkan sebagai tersangka dan banyak yang ditahan.

Selain berstatus tersangka karena diduga menjadi dalang pembunuhan Laksamana J, Ferdi Sambo juga divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sambo juga telah melalui sidang etik dan sanksi pemberhentian salah (PTDH).

Baca lebih lanjut di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *