Komeng Heran, Kuasai Bidang Seni Budaya Malah Ditaruh di Pertanian: Saya Tidak Paham!

Jakarta, Titik Kumpul – Alfiansyah Komeng dikukuhkan menjadi anggota Komite II DPD RI pada rapat paripurna DPD, Rabu, 9 Oktober 2024. Komeng mengaku bingung kenapa ia diangkat menjadi Komite II, padahal tidak. memahami tugas-tugasnya. itu akan dilakukan.

Senator yang juga seorang komedian ini mengaku sangat menantikan untuk bertugas di Komite III DPD RI yang membidangi seni dan budaya.

“Ini daerah pemilihan saya di Jabar, ibu-ibunya banyak. Jadi kalian tahu sendiri kalau mulut ibu itu paling berkuasa di dunia. Nah, sebenarnya panitia ingin saya terjun di bidang seni dan budaya, tapi urung saja.” up get the me “Makanya saya masuk Komite II yang saya kurang paham, ini soal pertanian,” kata Komeng yang bisa dilihat di YouTube resmi DPD RI, Jumat, 11 Oktober 2024.

“Nah, tadi Pak Presiden bilang harus cepat belajar. Bisakah pimpinan mengarahkan saya, saya harus kuliah di mana? Nah itu saja. Terima kasih Pak Presiden,” pungkas Komeng.

Ketua sidang saat itu, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menjawab, pembagian tugas diberikan kepada senator masing-masing daerah pemilihan dan diambil sesuai dengan OK.

Sultan menegaskan, penunjukan Komeng di Komite II sudah dipastikan, juga disahkan.

Dalam situs resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 dalam Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI mempunyai ruang lingkup tugas melaksanakan tugas legislasi dan tugas pengawasan terkait : pengelolaan sumber daya alam Pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Selain itu, Komite II juga bertugas menyampaikan bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Berdasarkan Peraturan No. 1 Tahun 2022 DPD, terkait Pasal 84 peraturan perundang-undangan, Komite II DPD RI mempunyai ruang lingkup tugas pada bidang: pertanian dan perkebunan; angkutan; urusan kelautan dan perikanan; energi dari sumber daya mineral; hutan dan lingkungan hidup; perekonomian masyarakat;   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; industri dan perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; ketahanan pangan; dan meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *