Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Cominfo) telah mengirimkan surat peringatan kepada enam biro perjalanan asing atau platform OTA yang beroperasi di Indonesia namun belum mendaftarkan layanannya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) resmi. di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kominfo mengumumkan dalam pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Perubahan Penyelenggaraan Swasta memuat Sistem Elektronik Sektor (PM Kominfo 5), kami sampaikan. /2020) mengatur 6 (enam) kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Swasta yang wajib didaftarkan, yaitu PSE yang mempunyai portal, laman, atau aplikasi di Internet.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat peringatan kepada 6 (enam) online travel agent (OTA) sebagai bagian dari pemantauan dan penegakan Undang-Undang Kewajiban Pendaftaran.” 14 2024.
Keenam agen perjalanan tersebut adalah Booking.com, agoda, Airbnb, Klook, Trivago dan Expedia.
“Cominfo” sendiri memberi waktu lima hari kerja sejak surat peringatan tersebut diterbitkan. Artinya, Kominfo harus mendaftar dan memblokir enam platform hingga akhir pekan ini.
“Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan, OTA asing harus didaftarkan sesuai peraturan hukum PSE Private Scope. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendaftaran berdasarkan jawaban dan pertanyaan asing.” sumur pribadi tidak menanggapi surat teguran tersebut, maka dapat dikenakan tindakan administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik,” kata Cominfo, pihaknya akan mengenakan sanksi administratif terhadap sistem elektronik tersebut.
Namun diketahui, sejak berita ini dimuat di Titik Kumpul, sudah ada dua platform yang terdaftar sebagai PSE, yaitu Airbnb dan Agoda. Sedangkan empat platform lainnya belum mendaftar.