Konflik dengan Sahabat, Chikita Meidy Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, VIVA  – Mantan penyanyi Chikita Meidy mengungkapkan rasa tidak senangnya usai digugat sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa karena pencemaran nama baik. Laporan tersebut dikirim ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024.

Chikita Meidy merasa sedih karena menurutnya masalah ini harus diselesaikan secara damai tanpa memerlukan dokumen hukum. Silakan, oke?

Saya kesal sekali karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan dengan baik, kata Chikita dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.

Di saat yang sama, Chikita juga membenarkan bahwa apa yang disampaikannya melalui kanal TikTok terakhir kali adalah kebenaran yang didukung dengan bukti-bukti yang ia sampaikan kepada tim kuasa hukumnya.

“Dan apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut adalah kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang saya berikan kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Dalam pengumuman tersebut, Chikita mengatakan bahwa bisnisnya menderita karena tindakan Shilda. Pernyataan inilah yang menjadi alasan laporan pencemaran nama baik tersebut.

Chikita Meidy didakwa melanggar Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Chikita terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *