BEKSI, Titik Kumpul – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi peraturan peluang pajak yang mulai berlaku tahun depan.
Opsen adalah pajak tambahan yang dibebankan dengan persentase tertentu.
Opsen memungut tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PDB), Pajak Peralihan Barang Milik Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral dan Batuan Bukan Logam (MBLB).
Sementara kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebagai pemain di industri otomotif, PT Chery Sales Indonesia (CSI) pun turut bereaksi terhadap Pajak Peluang Alternatif.
Chief Marketing Officer PT CSI, Budi Darmawan mengatakan, adanya opsi perpajakan menimbulkan dilema.
“Peluang ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi merupakan kebijakan pemerintah, namun di sisi lain bagi kami sebagai pelaku industri otomotif justru akan sedikit melambat.
Meski begitu, Budi menegaskan konsumen Chery tetap mendapatkan keuntungan meski ada peluang pajak.
“Dari sudut pandang kami, Chery mendapat keuntungan dari NJKB (Nilai Jual Beli Kendaraan) yang sangat kompetitif,” kata Budi.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, pengaruh Opsen tidak sekuat teman-teman yang mematok harga NJKB yang tinggi. Jika kita melihat produk yang sama dan tipe yang sama, saat ini Chery lebih kompetitif dari segi harga.”
Ia mengatakan konsumen tidak perlu khawatir ketika opsi pajak mulai berlaku karena nilai tambah akan jauh lebih rendah dan sangat kompetitif.
“Tentu saja perpindahan opsi ini akan berdampak pada segalanya. Ke depan, kenaikannya mungkin lebih kecil dan harganya akan lebih kompetitif.”