Kontrasepsi untuk Remaja: Solusi atau Bom Waktu? KPAI Beri Jawaban

JAKARTA, VIVA – Pasal 103 Ayat 4 huruf e Tahun 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor Kesehatan, Bentuk Pelayanan Reproduksi dan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Generasi Muda di Bidang Akademik tahun Itu terdaftar. Hal ini sempat menjadi kontroversi di masyarakat karena dianggap normal bagi kaum muda untuk melakukan hubungan seks.

Dalam Keputusan ini, KPAI mengidentifikasi sembilan kelompok: (1) ibu, bayi, anak, dan remaja; (2) Penyandang disabilitas. (3) Makanan. (4) Inisiatif kesehatan. (5) Inisiatif kesehatan sekolah. (6) Kesehatan seksual remaja. (7) Kesehatan lingkungan. (8) Melindungi anak dari produk adiktif dan rokok elektrik. (9) Pendanaan kesehatan anak.

KPAI telah menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan. Misalnya saja keluhan tentang pelayanan jantung yang berujung pada kematian. Orang tua korban mengatakan rumah sakit tidak memberikan informasi yang cukup tentang penyakit dan kematian putra mereka. Puluhan anak korban sodomi kesulitan mendapatkan tes karena kurangnya fasilitas tes di wilayah sekitar mereka, sehingga mereka beralih ke dana swasta atas permintaan warga yang mengumpulkan sumbangan untuk melakukan otopsi. (Pusdatin KPAI, Mei 2023).

Presiden KPAI Ai Mariati Solihar mengatakan pada upacara pembukaan: “Dalam kasus seperti ini, bantuan kesehatan memerlukan undang-undang yang jelas untuk mempercepat proses dan memberikan korban akses terhadap keadilan dan rencana reintegrasi jangka panjang. Focus Group Discussion (FGD), Keterangan Resmi Senin, 19 Agustus 2024.

Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan dan perlindungan kesehatan reproduksi kepada remaja yang sudah menikah atau membutuhkan kontrasepsi karena alasan medis. Penggunaan kontrasepsi juga diduga dapat mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi menular seksual pada remaja. Pemerintah memastikan pemberian alat kontrasepsi akan dilakukan secara ketat dan hanya diberikan kepada generasi muda yang memenuhi syarat.

KPAI menegaskan, pendidikan kesehatan reproduksi, termasuk KB dan metode kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, dengan tujuan untuk menunda kehamilan remaja hingga kematian saat hamil. Pelayanan kontrasepsi terutama menyasar pasangan baru dan usia subur, sedangkan remaja adalah mereka yang berusia 10 hingga 18 tahun, termasuk remaja yang sudah menikah.

Remaja memiliki banyak kesamaan karakteristik yang dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu upaya membangun ketahanan remaja melalui penguatan KIE kesehatan seksual adalah dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku remaja mengenai masa remaja, usia menikah, kesehatan reproduksi, dan mempersiapkan remaja menghadapi kehidupan berkeluarga yang penting untuk ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *