Korban Begal Jadi Tersangka, Ivan Gunawan Balikin Duit Rp921 Juta

Titik Kumpul – Berita mengenai korban sekelompok perampok di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga membunuh pelaku perampokan menjadi berita yang paling banyak dibaca di kalangan pembaca Titik Kumpul.co.id.

Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka menuai kontroversi di masyarakat dan internet. Mereka meminta polisi menangguhkan status tersangka karena membunuh pencuri untuk membela diri.

Selain informasi korban yang menjadi tersangka, informasi lain yang juga menyita perhatian adalah artis Ivan Gunawan yang berhasil mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 921 juta terkait kasus penipuan investasi dari DNA Pro Akademi.

Berita terpopuler dapat Anda baca di saluran berita Titik Kumpul.co.id pada Jumat 15 April dan terbagi dalam level tertinggi:

1. Kabareskrim menuntut agar kasus terduga korban dihentikan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.

Agus mengatakan, jika korban kejahatan membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka, maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku.

Agus juga berpesan, dalam mengambil tindakan terkait kasus ini, Polda BTK akan memiliki legitimasi masyarakat sebagai landasannya. Sebab, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perampokan ini sudah diterima masyarakat.

Baca lebih lanjut di sini

2. Kisah Amaq Sinta Melawan Empat Pencuri, Dua Tewas

Almarhum yang diketahui bernama Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Alhamdulillah, saya merasa sangat bahagia bisa bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya, Kamis, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur.

Ia merupakan korban perampokan yang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua perampok dan melukai dua perampok lainnya. Ia disergap empat orang saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan untuk ibunya, Lombok Timur, pada Minggu malam (10/4).

Baca lebih lanjut di sini

3. Kembalikan Uang Tunai Rp 921 Juta, Polisi: Ivan Gunawan Tidak Terlibat dalam TPPU DNA Pro

Direktur Penerangan Masyarakat dan Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ivan Gunawan alias Igun belum didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi. Akademi DNA Pro.

Bahkan, kata dia, Igun mendapat uang dari DNA untuk menjadi duta atau pengiklan. Terakhir, Igun mengembalikan Rp921 juta dari kontrak Rp1 miliar kepada para pemohon.

“Dia mengembalikannya, artinya dia tidak terlibat dalam TPPU. Kalau ada kontraknya,” kata Gatot di Mabes Polri, Kamis, 14 April 2022.

Baca lebih lanjut di sini

4. Kisah 3 orang korban kejahatan, salah satunya berjuang demi kehormatan orang yang dicintainya.

Korban di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dengan dihadiri banyak orang. Korban mengaku sedang membela diri saat ditangkap perampok. Korban menolak menggunakan senjata tajam dan membunuh dua narapidana. Sementara dua perampok lainnya berhasil melarikan diri.

Pada Minggu, 10 April 2022, Murtede yang diketahui bernama Amaq Sinta (34) diduga membunuh dua perampok yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Polres Lombok Tengah menangkap Amaq Sinta dengan pasal 338 KUHP, pembunuhan, masuk tanpa izin, dan pasal 351 KUHP (3) karena menganiaya dan membunuh seseorang. Tersangka juga diamankan di Polres Lombok Pusat.

Baca lebih lanjut di sini

5. Terduga korban di Lombok, Polda NTB ambil kasusnya

Kasus Amaq Sinta yang diduga membunuh dua tersangka pencuri sudah menjadi perhatian publik. Polda NTB pun mengambil langsung kasus tersebut dari Polres Lombok Pusat.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto berbicara tentang penyelidikan yang dilakukan terhadap peristiwa yang berujung pada jebakan Amaq. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada pukul 01.30 Wita, Minggu, 10 April 2022 di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah.

Saat itu, Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna merah dihentikan oleh dua orang bernama OKI Wira Pratama (21) dan Pendi (30).

Baca lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *