Jakarta, VIWA – Permasalahan utamanya adalah banyaknya kendaraan yang melewati pembatas kereta api. Hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api.
Meski pembatas jalan kereta api mengingatkan pengemudi untuk berhenti sebelum kereta melintas, namun banyak pengguna kendaraan yang tidak menaati aturan ini.
Lantas, apakah Jasa Raharja bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan pembatas kereta api?
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastovo mengatakan, PT Jasa Raharja menanggung beban terberat akibat putusnya pagar rel tersebut. Namun, ada syarat tertentu.
“Jika kecelakaan itu tercatat dalam laporan kecelakaan lalu lintas oleh polisi atau pihak kereta api (perusahaan), Jasa Rahardja dapat menjamin korbannya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Titik Kumpul di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2025.
Sugeng menjelaskan, ada beberapa kejadian atau kecelakaan yang tidak dilaporkan oleh Jasa Rahardja. Ini termasuk kecelakaan lalu lintas individu.
Lalu ada kecelakaan karena bencana alam, kecelakaan karena minuman keras, kecelakaan karena bunuh diri, kecelakaan karena balap kecepatan tinggi, dan kecelakaan karena perang, ujarnya.
Berikut besaran santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas seperti dilansir laman Jasa Raharja.
1. Santunan meninggal dunia : Rp 50 juta. 2. Santunan cacat tetap (maksimum): Rp 50 juta. 3. Kompensasi pemeliharaan (maksimum): Rp 20 juta. 4. Santunan biaya pemakaman jika korban tidak mempunyai ahli waris: Rp 4 juta. 5. Santunan tambahan (penggantian biaya pertolongan pertama): Rp 1 juta. 6. Santunan tambahan (kompensasi biaya ambulans): Rp 500.000.