Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Jakarta, 2 Mei 2024 – Registrasi dan identifikasi Korps Lalu Lintas Polri berencana memperkuat pengawasan tanggung jawab kendaraan dan STNK khususnya di kalangan instansi negara.

Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan pentingnya pencatatan nomor izin khusus dan STNK di database Korps Lalu Lintas.

Pernyataan itu disampaikan Yusri pada Rapat Koordinasi Teknis Gabungan Pusat Polisi Militer TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Tahun 2024, di Mabes TNI beberapa hari lalu.

“Ratusan instansi, ini yang menulis surat, membuat aturan sendiri.

Menurut Jusri, pendaftaran ini memiliki dua manfaat. Selain untuk memastikan proses dan pembayaran pajak kendaraan berjalan dengan baik, langkah ini juga bertujuan untuk berintegrasi dengan sistem tol nontunai atau yang dikenal dengan multi-lane flow atau MLFF yang akan diterapkan Kementerian PUPR ke depan.

Sistem MLFF menggunakan kamera canggih untuk membaca pelat nomor pengemudi dengan mudah. Jika pelat nomor kendaraan tidak terdaftar di Polisi Jalan Raya Nasional, maka kendaraan dapat diblokir saat memasuki jalan tol.

“Kuncinya dari dompet saya. Ada kamera di pintu, langsung terbaca plat nomornya. Buka kalau di dompet saya, kalau tidak ada tidak terbuka,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Jusri mengajak semua pihak untuk mengeluarkan plat nomor resmi dan STNK khusus untuk bergabung di Korps Lalu Lintas Polri.

“Kita bersama Danpuspom TNI, kita benahi databasenya. Nanti database kendaraan bekas teman-teman TNI kita masukkan ke kita,” ucapnya. (dingin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *