Korlantas Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat

Jakarta, 25 Juli 2024 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional.

Operasi yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan total 20.666 sepeda motor yang diekspor ilegal.

Perwakilan Polisi Djuhandi Raharjo menjelaskan, pengiriman ribuan sepeda motor tersebut berlangsung sejak Februari 2021 hingga 2024 dan memiliki tujuan di lima negara: Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

“Ada lima negara ekspor: Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” kata Korlantas Polri seperti dikutip Titik Kumpul Automotive di situsnya. Diperkirakan kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp 876 miliar.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, menyarankan agar kondisi kredit kendaraan bermotor diperketat untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Dia menjelaskan, cara pelaku kejahatan beroperasi adalah memanfaatkan situasi kredit yang nyaman untuk melakukan kejahatan.

“Ada cara seperti itu, ada mafia, ada serikat buruh yang membeli sepeda motor secara kredit. Beli sepeda motor karena mudah sekali, lalu dijual ke pengepul,” ujarnya.

Yusri menambahkan, pembelian sepeda motor seharga Rp 1 juta bisa menggunakan KTP palsu atau KTP lain.

“Yang punya Rp 1 juta bisa beli motor dengan KTP palsu atau KTP apa saja. Lalu motornya langsung dijual, hilang, itu motor baru. Karena (beli kendaraan) mudah sekali. , dia. Bahkan uang mukanya bisa dicicil,” ujarnya.

Persyaratan pengajuan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji, Surat Keterangan Kartu Kredit, Rekening Bank 3 bulan terakhir, dan Surat Setoran Pajak.

Pengetatan regulasi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem perkreditan dan mengurangi angka kejahatan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *