Korlantas Polri Susun Aturan Baru Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Jakarta, Titik Kumpul – Korps Lalu Lintas Polri tengah menyusun aturan baru terkait penggunaan lampu peringatan dan sirene pada kendaraan, khususnya untuk pengawalan dinas.

Acara perancangan ini dibuka oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Herri Rio Prasetyo dan menjelaskan pentingnya ketentuan tersebut.

“Sekarang kami sedang menyusun peraturan yang mengatur secara jelas peruntukan dan penggunaan sirene dan rotator, khususnya pada kendaraan dinas. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan terutama di jalan raya dan jalan tol,” ujarnya dari Korlantas Polri seperti dikutip Titik Kumpul . situs web, Jumat, 6 September 2024.

Dalam penyusunan beleid tersebut, Korps Lalu Lintas Polri melibatkan berbagai pihak yang berkompeten antara lain Subdit Gakkum Polda, Kakorlantas, Kepala Badan Acara Perdata Daerah, serta instansi pemerintah. seperti Jasa Transportasi. dan Kementerian Kesehatan.

“Kami ingin kontribusi semua pihak menjadi pertimbangan demi efektifitas dan komprehensif penerapan peraturan ini,” ujarnya.

Rio juga menegaskan, ketentuan ini penting agar pejabat, instansi terkait, dan masyarakat umum dapat lebih memahami penggunaan lampu peringatan dan sirene yang benar.

“Dengan ketentuan ini, kami berharap semua pihak bisa disiplin, misalnya rotator kuning digunakan polisi lalu lintas berbayar atau ambulans Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Nurhasan Ismal, narasumber Universitas Gajah Mada Yogyakarta, juga menekankan pentingnya aturan khusus terkait penggunaan lampu peringatan dan sirene.

“Penggunaannya semakin marak, bahkan pada kendaraan yang tidak memiliki izin. Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini, penggunaan tersebut dapat diatur untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *