Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sopan, Netizen: Kayak Hukuman Pencuri Kambing

Jakarta, Titik Kumpul – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Overpass Cikampek (JJC) Joko Dwijono divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi proyek jalan MBZ. Juli 2024, satu hal yang memudahkan adalah pendekatannya.

Joko dan para terdakwa lainnya, termasuk Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudi Mahyudin, Chief Operating Officer PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas, dan mantan Analis Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, didakwa melakukan penipuan keuangan negara. Dalam hal ini 510,08 miliar dolar. 

Oleh karena itu, terdakwa dipastikan melanggar Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 31, Pasal 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Fakhzal.

Joko pun didenda sebesar R250 juta dan divonis 3 bulan penjara.

Berdasarkan putusan hakim, yang memudahkan pekerjaan terdakwa adalah jika terdakwa mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Joko tidak pernah terjun ke dunia hukum dan menjadi tulang punggung keluarga, dan hasil karyanya berupa jalan tol dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Hukum di negeri ini sangat memprihatinkan, kata @terang_media, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan hakim mengingat jumlah penjahat koruptor bisa dikurangi.

@ahmad_ashari_al_fatih46 menulis, “Hukum negara ini menjijikkan dari atas ke bawah dan sangat menyedihkan.”

“Menurutku hukumannya tidak jauh berbeda dengan orang yang mencuri kambing dan sapi,” kata @indera_62 pada captionnya.

@jauhari_japar berkata, “Orang-orang pada tahap ini selalu seperti ini, ini adalah kekecewaan besar.”

“Sistem hukum di negeri ini benar-benar lelucon. Hukum hanya berlaku untuk masyarakat miskin dan miskin,” kata @faldafaber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *